KALBARONLINE.com – Kota Pontianak resmi masuk dalam jajaran daerah dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Artinya, hampir seluruh warga kota ini—tepatnya 98,14 persen dari total 674.242 jiwa—sudah tercakup dalam jaminan kesehatan nasional per Juni 2025.
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, menyampaikan langsung apresiasinya kepada Pemkot Pontianak dalam acara peluncuran UHC di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (24/6/2025). Menurut Elsa, capaian ini membuktikan bahwa komitmen Pemkot, khususnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Kamtono, layak diacungi jempol.
“Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran. Ini capaian luar biasa, karena tidak semua kota bisa sampai di titik ini,” ujarnya.
Dengan status UHC Prioritas, masyarakat yang baru mendaftar BPJS Kesehatan tak perlu lagi menunggu 14 hari untuk bisa mengakses layanan. Kini cukup dengan menunjukkan KTP, layanan bisa langsung aktif, apalagi untuk kebutuhan medis yang mendesak.
“Kalau sebelumnya harus nunggu 14 hari dulu, sekarang langsung aktif. Ini privilege yang sangat penting bagi warga,” jelas Elsa.
Lebih lanjut, Elsa menekankan bahwa UHC bukan cuma soal angka cakupan, tapi juga soal kualitas dan pemerataan layanan. Ia mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan—baik puskesmas, rumah sakit, maupun klinik swasta—untuk benar-benar memahami alur dan aturan JKN agar pelayanan tetap optimal.
“Kami dari BPJS Kesehatan akan terus mendampingi, mulai dari edukasi ke fasilitas kesehatan sampai membuka kanal pengaduan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut pencapaian UHC Prioritas ini sebagai hasil dari kerja keras dan komitmen Pemkot dalam menjamin hak dasar warganya di bidang kesehatan.
“UHC ini bukan hanya capaian administratif. Tapi ini bentuk nyata dari upaya kita memastikan seluruh warga Pontianak mendapatkan perlindungan kesehatan,” tutur Edi.
Pemkot juga sudah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan. Fokusnya adalah warga dari kelompok rentan dan tidak mampu, agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Kalau dulu sakit harus tunggu aktivasi BPJS selama dua minggu, sekarang bisa langsung dilayani. Cukup tunjukkan KTP,” jelas Edi.
Meski begitu, Edi tak menampik masih ada PR besar soal tingkat keaktifan peserta yang baru menyentuh angka 80,16 persen. Ia mengimbau agar peserta JKN mandiri disiplin membayar iuran agar status aktif tetap terjaga.
“Yang mampu, kami harap bisa bayar rutin. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah tetap hadir,” pungkasnya. (Jau)
Comment