Balita di Jawai Selatan Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diduga Tetangga

KALBARONLINE.com – Polres Sambas tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut dilayangkan seorang ibu berinisial SD (30) yang melaporkan anak perempuannya, MO (5), telah menjadi korban tindakan cabul oleh tetangga mereka, N (64).

Kasi Humas Polres Sambas, Sadoko membenarkan laporan yang masuk pada 20 Juni 2025 tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa korban pertama kali ditemukan berada di dalam kamar rumah terlapor. Setelah dibujuk oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan tak senonoh, dan kejadian serupa disebut pernah terjadi pada April 2025.

Taserna

“Korban saat itu didapati berada di rumah tetangga, dan setelah dicek, ternyata berada di dalam kamar bersama terlapor. Ini jelas membuat pelapor curiga, apalagi setelah korban mengaku pernah mengalami hal yang sama sebelumnya,” jelas Sadoko.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Zebra Kapuas 2017, Polres Sambas Jaring 37 Pelanggaran

Mendapat laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, serta visum et repertum terhadap korban.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen identitas telah diamankan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30), untuk memperkuat rangkaian penyelidikan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Pekerja Migran Bebas Covid-19, Kodim dan Stakeholder Sambas Siapkan Tempat Karantina

Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual.

“Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan,” tutupnya. (Lid)

Comment