Polres Kubu Raya Musnahkan Sabu Hampir 400 Gram, Mahasiswa Asal Jatim Jadi Kurir

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025. Pemusnahan digelar di aula Mapolres Kubu Raya dan disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak BNN Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, serta sejumlah jurnalis.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di Bandara Supadio Pontianak, dengan dua orang tersangka berinisial AI dan IN.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih, sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum.

“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu, di area Kargo dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Aiptu Ade, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Kampung Beting: Sabu Paket Hemat Kian Marak

Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam

Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya lewat jalur udara.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” jelas Ade.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR, yang berdomisili di Surabaya. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman.

Baca Juga :  Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu-menahu soal jaringan lebih luas. Tapi penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikatnya,” lanjut Ade.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Kubu Raya dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade. (Lid)

Comment