KALBARONLINE.com – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Ketapang akhirnya mengeksekusi terdakwa Yu Hao, warga negara China yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun, pada Rabu (25/6/2025) sore.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap Yu Hao, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang.
Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, di Kantor Kejati Kalbar.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025, secara tegas menyatakan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp30 Miliar
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp30 miliar, subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Yu Hao langsung dimasukkan ke Lapas Pontianak usai dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejari Ketapang dan Kejati Kalbar.
Putusan kasasi juga mengatur nasib 85 item barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Barang-barang tersebut dirinci dalam empat kategori:
Dikembalikan kepada terdakwa, termasuk SIM, paspor, kartu bank (BCA, Bank of China), beberapa handphone, laptop, tas, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Dirampas untuk negara, sejumlah uang tunai, peralatan pabrikasi emas (blower, pemanas, induction furnace), bahan kimia, alat cetak, dan HP Oppo.
Dirampas untuk dimusnahkan, dokumen-dokumen tambang, absensi, surat jalan, laporan keuangan, dokumen pembelian dari China, dan lainnya.
Dikembalikan ke penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum, termasuk dokumen rencana pengadaan barang, gambar kerja, hingga surat izin tinggal Yu Hao.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyambut baik putusan kasasi ini sebagai bukti bahwa hukum masih berjalan sesuai jalurnya.
“Putusan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan, dan menjadi pembelajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Anthony.
Yu Hao dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kejaksaan juga menyatakan akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk menindaklanjuti eksekusi denda dan pemulihan kerugian negara yang muncul akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. (Jau)
Comment