KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram.
Sebelumnya, Yu Hao sempat lepas dari jerat hukum usai Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang, dan membatalkan putusan tersebut.
Yu Hao langsung ditangkap dan dieksekusi Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Pontianak.
“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melaksanakan terhadap Terpidana Yu Hao dengan cara memasukkan ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Dikatakan Fajar, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“MA menjatuhkan pidana kepada T
terdakwa Yu Hao dengan pidana penjara 3 Tahun selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Fajar.
Diketahui, Yu Hao telah melakukan aktivitas tambang emas ilegal yang membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Di mana menurut taksiran Kementerian ESDM, nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. (Lid)
Comment