KALBARONLINE.com – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial MNH, yang berperan sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Kantor Kejati Kalbar. Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam rilis resmi yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Menurut Siju, penetapan MNH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan MNH dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, terutama pada aspek volume dan spesifikasi fisik proyek yang tidak sesuai dengan addendum kontrak.
“Hasil pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Manado menunjukkan adanya ketidaksesuaian kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan nilai hasil pekerjaan dengan kontrak,” jelasnya.
Kerugian Negara Rp8 Miliar Lebih
Dari perhitungan ahli, ditemukan nilai selisih antara pekerjaan yang seharusnya dengan yang terpasang di lapangan mencapai Rp8.095.293.709,48. Nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara dalam proyek bernilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MNH langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejati Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam proyek ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.
Tersangka pertama adalah kepala unit penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengawasan menyeluruh proyek. Kemudian ada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kontrak.
Dari pihak pelaksana, penyidik menetapkan direktur utama perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Clara Citraloka Persada, serta seorang pelaksana lapangan dari subkontraktor yang terlibat langsung dalam pengerjaan fisik.
Tak hanya itu, dua orang pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi juga turut ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mengetahui dan membiarkan penyimpangan teknis di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami akan menegakkan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujar I Wayan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang bisa mengganggu jalannya penyidikan. Kejati Kalbar akan terus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jau)
Comment