Pertamina Apresiasi Pemkot Pontianak Razia Penggunaan LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran

KALBARONLINE.com – Pertamina mengapresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah melakukan razia penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi memang sangat diperlukan. Ia menjelaskan, aturan mengenai distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh Pertamina.

Taserna

“Jadi Pertamina sebagai yang mendistribusikan. Dan kami sebagai yang mengawasi kualitas, jumlah (kuota) serta mengawasi agen-agen agar penyaluran sesuai aturan,”ujarnya pada Rabu (25/06/2025).

Dikatakannya, Pertamina mengapresiasi dengan langkah yang sudah dilakukan tersebut oleh Satpol PP Pontianak.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dalam hal ini Pol PP di Pemkot Pontianak yang mau dan berhasil melakukan razia ini. Karena itu adalah subsidi  (LPG 3 Kg) yang menggunakan uang negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Nyata di Bidang Pendidikan, Midji – Norsan Akan Reformasi SMK Untuk Penuhi Kebutuhan SDM

Dijelaskannya, jika melihat aturan memang untuk penggunaan LPG 3 Kg subsidi  sesuai aturan ini diperuntukan kepada pengguna rumah tangga, yang dalam hal ini digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu menyasar pelaku usaha mikro. Dalam hal ini, konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg , diantaranya rumah atau warung makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling atau tidak tetap.

Baca Juga :  Larangan Gunakan Kantong Plastik, Pontianak Menuju Kota Ramah Lingkungan

Selain itu petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air. Lalu nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

“Kalau kemudian ada pihak atau badan usaha yang selain diatur oleh pemerintah menggunakannya. Tentunya adalah pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan Pertamina juga sering mendapatkan keluhan dan komentar dari konsumen dan DPRD terkait harga yang dilanggar di lapangan, dan tidak sesuai dengan ketetapan kepala daerah melalui perda.

“Di situ ada yang mengawal seperti yang dilakukan Satpol PP. Terima kasih untuk pihak yang telah membantu dalam hal ini masyarakat yang berhak sebagai pengguna LPG, semoga menjadi awal yang baik,” pungkasnya. (Lid)

Comment