Polda Kalbar Lakukan Olah TKP Ulang di Gudang Oli yang Diduga Palsu

KALBARONLINE.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ulang ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/06/2025)

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata ini disaksikan oleh berbagai pihak.

Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.

Adapun total pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, yakni sebanyak 165 jenis, baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Berikut rincian penemuan di setiap gudang:

– Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.
– Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Baca Juga :  Masuki Hari Kedua, Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Jasad Plt Ketua Golkar Kubu Raya

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kompol Terry Hendrata kepada awak media mengungkapkan, bahwa ancaman hukuman sudah menanti bagi terduga pelaku dalam kasus ini.

“Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.

“Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” lanjut Kompol Terry.

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.

Baca Juga :  Polsek Sungai Raya Tangkap Residivis Pencuri Mesin Asah Benso

Setelah mengamankan sampel barang bukti, Polda Kalbar juga akan mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini.

“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia,” ujarnya.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkas Kombes Pol Bayu. (Jau)

Comment