KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat kembali bergerak cepat menindaklanjuti dugaan peredaran pelumas atau oli palsu di wilayahnya. Kamis (26/6/2025), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus menghitung barang bukti di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Sungai Raya, Kubu Raya, Gudang B6, B7, dan D6.
Olah TKP dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata dan disaksikan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Intelijen Kejati Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, hingga masyarakat sekitar. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi penanganan kasus.
Dari hasil penghitungan di lokasi, tim kepolisian mencatat ada 52 jenis pelumas berbagai merek yang ditemukan di Gudang B6. Sementara di Gudang B7, jumlahnya mencapai 54 jenis pelumas, dan di Gudang D6, petugas berhasil mengamankan 59 jenis pelumas yang juga diduga kuat palsu. Semua barang bukti ini kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya.
Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk menguji keasliannya sekaligus mengidentifikasi pihak yang terlibat.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukumannya penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp2 miliar. Juga Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” jelas Kompol Terry.
Kompol Terry menegaskan penyelidikan akan dilanjutkan dengan memeriksa pemilik usaha atau kepala gudang, memanggil saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan ahli untuk uji laboratorium keaslian pelumas. Hasilnya akan dilaporkan resmi sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno memastikan pihaknya serius menuntaskan kasus ini.
“Kasus dugaan pelumas palsu ini jadi perhatian serius karena potensi kerugiannya besar, baik untuk konsumen maupun industri pelumas nasional. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas demi melindungi hak konsumen dan kualitas produk di pasar,” tegasnya. (Jau)
Comment