KALBARONLINE.com – Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan SU, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalbar. SU diduga kuat mencabuli anak-anak asuh di panti sosial tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) sore usai laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Laporan ini bermula dari aduan SN (46), ibu kandung salah satu korban, pada 26 Juni 2025. SN melaporkan anaknya dilecehkan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
“Dia dipeluk, dicium. Tidak sampai begitu (disetubuhi). Anak saya terus berontak. Bahkan mau diraba. Tapi anak saya terus berontak,” tutur SN saat ditemui di rumahnya, Sabtu (28/6/2025).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan penangkapan SU. Saat ini, SU masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Alhamdulillah sudah ditangkap. Tunggu selesai pemeriksaan dulu ya,” ujar Agus, Senin (30/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap ada 6 anak panti yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ini. Mereka diketahui meninggalkan panti sosial lantaran ketakutan.
“Dari penyelidikan kami, jumlah korban ada 6 orang. Semuanya sudah meninggalkan panti karena takut,” kata Agus.
SN berharap, SU mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah oknum ASN yang seharusnya melindungi anak-anak panti. Polisi pun terus mendalami kasus ini agar seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan. (Lid)
Comment