KALBARONLINE.com – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mendesak agar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SU, yang diduga mencabuli anak-anak di Panti Sosial Anak (PSA) milik Dinas Sosial Kalbar, segera dipecat jika terbukti bersalah. KPPAD menegaskan, tak boleh ada intervensi terhadap proses hukum.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama KPAD Pontianak dan jejaring perlindungan anak lainnya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami minta Kepala Dinas Sosial Kalbar tegas. Kalau benar ada oknum terlibat dan terbukti pelaku kejahatan seksual, selain dicopot, jangan ada intervensi kasus ini. Utamakan keadilan untuk anak-anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Eka, Minggu (29/6/2025).
Eka menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalbar sebagai leading sector untuk membahas langkah-langkah lanjutan. KPPAD juga akan mendampingi korban dari sisi advokasi, healing, hingga pemenuhan hak anak sesuai aturan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Terlebih, terduga pelaku adalah PNS di UPT PSA yang seharusnya melindungi anak. Kami berharap aparat penegak hukum tegas sesuai UU Perlindungan Anak. Tidak boleh ada sikap melindungi pelaku,” tegasnya.
Eka turut meminta Dinsos Kalbar mengevaluasi tata kelola PSA agar lebih ramah anak, termasuk mempertimbangkan penempatan pengasuh laki-laki di panti yang mayoritas anak perempuannya.
Sementara itu, Polresta Pontianak memastikan proses penyelidikan kasus ini terus berjalan. Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyebut, hingga saat ini teridentifikasi enam korban. Semuanya sudah meninggalkan panti karena ketakutan.
“Jumlah korban ada enam orang. Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengecekan di salah satu hotel yang diduga jadi lokasi kejadian. Mohon bersabar, nanti akan kami sampaikan perkembangan resminya,” kata Agus. (Lid)
Comment