KALBAROLINE.com – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membekuk MR (21), pelaku pencurian rumah di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. MR ditangkap setelah sebulan jadi buron.
Aksi penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin (20/6/2025) sore. Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar, langsung memimpin tim usai mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan tapi berhasil diantisipasi,” jelas Kasubsi Penmas Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Setelah ditangkap, MR digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk diperiksa. Di hadapan penyidik, MR mengaku mencuri di rumah korban di Komplek Villa Kharisma 2. Polisi menduga MR tak beraksi sendirian. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Pencurian terjadi Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. MR diduga menyelinap lewat pintu belakang saat penghuni rumah terlelap.
“Pelaku masuk senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Pagi harinya, korban baru sadar barang-barangnya hilang,” terang Ade.
Barang yang dibawa kabur pelaku antara lain tiga ponsel (iPhone 11 hitam, iPhone 7 Plus gold, Samsung A25 navy), satu helm, dokumen STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp200 ribu.
Polisi menduga MR sudah mengincar rumah korban dan memanfaatkan momen sepi dini hari.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi menyisir kemungkinan MR punya jaringan atau pernah beraksi di lokasi lain.
“Kami imbau warga selalu waspada, terutama malam hari. Pastikan rumah terkunci rapat sebelum tidur, dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegas Ade.
MR kini ditahan di Polres Kubu Raya dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jau)
Comment