KALBARONLINE.com — Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba 25K 2025 dalam mengungkap dua kasus pengangkutan arang bakau ilegal di wilayah perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Gedung Malahayati Mako Satrol pada Senin (30/06/2025).
Disampaikan Danlantamal XII, dua kapal tersebut diantaranya KM Sumber Rejeki 168 dengan muatan sekitar 36 ton, dan KM dan Tunas Baru 01 dengan muatan sekitar 48 ton, dengan total kerugian negara sebesar Rp 16,8 miliar.
“Arang bakau tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal ini dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Danlantamal XII menegaskan, bahwa penindakan ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap bentuk-bentuk pelanggaran hukum di laut.
Sejalan dengan perintah Kasal, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Fauzi menegaskan, bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga berkomitmen mendukung ketahanan ekonomi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal, dengan memperketat operasi pengamanan di wilayah perbatasan negara.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Dirpolairud Polda Kalbar diwakili Kanit Sidik Polda Kalbar, Kajati Kalbar diwakili Aspidum Kajati Kalbar, Asops Danlantamal XII, Dansatrol Lantamal XII, Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Kasi III Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalbar, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, hingga UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kubu Raya. (KO)
Comment