KALBARONLINE.com – Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat angkat bicara terkait dugaan pencabulan terhadap enam anak panti yang diduga dilakukan oleh SU (50 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak di UPT PSA tersebut.
Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muharam mengungkapkan, bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima informasi awal melalui media sosial Instagram pada Jumat (27/06/2025).
“Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Sosial Kalbar. Beliau segera memerintahkan untuk melakukan klarifikasi, dan kami langsung menindaklanjutinya,” ujar Effendi saat ditemui di Kantor UPT PSA, Senin (30/06/2025).
Effendi menjelaskan, saat hendak menindaklanjuti informasi tersebut, laporan resmi ternyata sudah lebih dahulu dibuat oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
UPT PSA kemudian mengambil langkah klarifikasi dari kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor.
“Jadi, kita hanya mengklarifikasi dari dua pihak, baik pihak terlapor, maupun pihak pelapor. Laporan dari pelapor memang ada yang benar juga, ada yang memang masih ada bantahan-bantahan, dan kebenaran apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, sama yang pihak terlapor itu, ada yang tidak sinkron satu sama lain,” jelasnya.
Terkait pembuktian kebenaran kasus, Effendi menegaskan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Untuk pembuktiannya, kebenarannya itu kita serahkan ke aparat penegak hukum. Karena sudah diproses, pembuktian yang mana yang benar,” tegasnya.
Effendi juga membantah adanya anggapan bahwa pihak UPT PSA mencoba menutupi kasus tersebut.
“Kita juga ingin meluruskan bahwa di sini memang tidak ada yang kata-kata seolah kita ada pembiaran menyembunyikan, tidak ada,” katanya.
Lebih lanjut, Effendi mengungkapkan, oknum yang dilaporkan merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak yang memiliki tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak-anak panti.
“Yang bersangkutan ini kepala seksi yang memang tugasnya untuk melaksanakan pembinaan anak-anak. Dari kerjaan tugas itu mungkin anak-anak ini sering bertemu dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terkait isu dugaan modus ajakan “healing” ke hotel yang dilakukan oleh SU, Effendi menyatakan, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
“Kami punya SOP yang jelas soal izin keluar masuk. Anak harus izin ke pengasuh, lalu dicatat oleh satpam, dan selanjutnya disetujui oleh atasan, dalam hal ini kepala seksi. Ke depan, SOP ini akan kami evaluasi dan perketat,” tegasnya.
Effendi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan anak-anak pelapor demi menjaga kondisi psikis mereka. Pihak UPT juga telah berkoordinasi dengan KPPAD Kota Pontianak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Anak-anak yang melapor sudah kami amankan untuk menjaga kestabilan psikologis mereka. Sekarang kami menunggu proses penyelidikan dari kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, SU telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pontianak pada Minggu sore, 29 Juni 2025, setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian. Effendi menyebutkan, bahwa laporan internal juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kalbar untuk penentuan sanksi lebih lanjut terhadap SU. (Lid)
Comment