Kado HUT Bhayangkara ke-79 Tahun, Polres Kapuas Hulu Gelar Konferensi Pers Ungkap Sembilan Kasus Tindak Pidana

KALBARONLINE.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kapuas Hulu memberikan kado istimewa bagi masyarakat dengan mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama bulan Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (01/07/2025).

Kapolres menyebutkan, bahwa pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Sembilan kasus yang kami ungkap ini merupakan bentuk kerja keras seluruh jajaran dalam menegakkan hukum serta untuk menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKBP Roberto.

Dua Kasus Curanmor

Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap di Kecamatan Putussibau Selatan dan Badau. Salah satu kasus melibatkan pelaku anak di bawah umur berusia 14 tahun, yang mencuri motor milik seorang perempuan berinisial Y. Meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan berdasarkan Pasal 363 KUHP dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk kasus curanmor yang pertama terjadi pada Tanggal 18 Mei 2025 di Kelurahan Kedamin Hulu. Saat ini pelaku (Y) dikenakan wajib lapor ke Polsek Putussibau Selatan,” katanya.

Kasus kedua, terjadi di Dusun Berangan, Desa Janting, Badau, dengan pelaku utama BN (24 tahun) yang mencuri sepeda motor milik Firdaus Reres (18 tahun). Motor korban ditemukan dijual melalui media sosial. Polisi mengamankan satu unit Yamaha RXK dan dokumen BPKB sebagai barang bukti.

“Pelaku utama BN diamankan pada 12 Juni 2025 di wilayah Teluk Barak, Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, dan mengakui mencuri motor tersebut bersama rekannya, RND, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas AKBP Roberto.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Penganiayaan Berujung Kematian

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian juga berhasil diungkap. Peristiwa terjadi pada 21 Mei 2025 di Jembatan Jalan Raden Surif, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau. Seorang remaja 15 tahun melakukan penusukan acak terhadap JF (21 tahun) usai konflik antar kelompok saat acara Gawai Dayak. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP jo. UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penyelundupan PMI Non-Prosedural

Enam pekerja migran ilegal asal NTB dan Sulsel diamankan saat akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus di Silat Hilir. Polisi menetapkan ATG sebagai tersangka perekrut, sementara BYG masih buron. Para PMI tidak memiliki dokumen resmi dan dikenai UU Perlindungan Pekerja Migran.

Baca Juga :  Kado Nataru, Anggota Polres Kapuas Hulu Naik Pangkat

“Para PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana disyaratkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ATG mengaku mematok tarif sebesar RM 100 atau Rp 360.000 per orang untuk menyelundupkan mereka melalui jalur tidak resmi,” terangnya.

Pertambangan Ilegal dan Penyalahgunaan BBM

Di Hulu Gurung, satu pekerja tambang emas ilegal meninggal tertimpa batu. Aktivitas tambang tanpa izin dilakukan menggunakan alat berat oleh Sy dan enam rekannya. Polisi menjerat mereka dengan UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang dan peralatan penambangan lainnya. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” urai AKBP Roberto.

Sementara di Suhaid, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi untuk aktivitas tambang ilegal. Barang bukti berupa tiga drum berisi total 600 liter solar dan satu unit dump truck diamankan ke Polres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dua orang diduga terlibat dalam jual beli BBM tanpa dokumen resmi ini.

“Pengungkapan berawal dari kegiatan pengecekan dan monitoring oleh Tim Subnit Lidik Satreskrim pada 13 Juni 2025 yang menemukan satu unit dump truck KB 8967 FB bermuatan 200 liter solar tanpa dokumen sah di pinggir Sungai Batang Suhaid. Dari hasil pemeriksaan, solar tersebut milik SDR alias SN yang rencananya akan dijual kepada HRA alias HR untuk keperluan PETI,” ujarnya.

Perkara ini pun disidik berdasarkan LP Nomor: LP/A/24/VI/2025 dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Kebakaran Mobil di SPBU

Pada 26 Juni 2025, sebuah Kijang Grand Super warna merah marun dengan nomor polisi KB 1311 AC milik KS (50 tahun) terbakar di SPBU Desa Tekudak, Kecamatan Kalis.

Percikan api muncul saat mobil dinyalakan. Pemilik kendaraan yang merupakan seorang petani asal Desa Semangut mengalami luka bakar dalam insiden itu.

Atas insiden tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 545 juta. Polisi telah melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan yang terbakar, serta berkoordinasi lebih lanjut untuk penanganan lanjutan,” katanya.

Baca Juga :  Perang Lawan Narkoba, Sabu 35 Kilogram Dimusnahkan

Dua Kasus Narkotika

Kasus narkotika pertama melibatkan seorang wanita bernama Nia yang membawa sabu seberat 30,44 gram atas perintah ayahnya, JH, yang sedang ditahan di Rutan Putussibau.

“Dari hasil interogasi, Nia mengaku disuruh ayahnya, JH, yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau untuk menyerahkan kantong plastik hitam kepada seseorang. Setelah dibuka di hadapan warga, ditemukan enam klip plastik berisi kristal bening diduga shabu,” katanya.

Begitupun dengan sang ayah, yang juga mengakui kalau barang itu merupakan miliknya, dan ia memang menyuruh sang anak untuk melakukan hal tersebut.

“Petugas lalu menuju rutan dan menemui JH, yang mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari Pontianak. Barang bukti dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut, sementara Sdr JH tetap berada di Rutan Kelas IIB Putussibau,” sampai AKBP Roberto seraya menyampaikan kalau keduanya kini telah dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

Kasus kedua, seorang perempuan bernama KY ditangkap di Boyan Tanjung dengan barang bukti sabu seberat 1,18 gram. KY kini ditahan di Polres Kapuas Hulu dan menghadapi ancaman hukum yang sama.

Informasi ini berawal dari masyarakat, pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pendalaman di hari yang sama, dan lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat pada pukul 03.30 WIB.

“Dan pada pukul 06.30 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Imbauan Kapolres

Di akhir konferensi, Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, menjauhi praktik ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Polri hadir untuk masyarakat. Mari kita wujudkan Kapuas Hulu yang aman dan tertib,” tegasnya.

AKBP Roberto juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan media massa dalam menjaga keterbukaan informasi publik.

“Seluruh keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polres Kapuas Hulu dengan masyarakat serta dukungan rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi yang transparan kepada publik,” ujarnya.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Haq)

Comment