KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Kalimantan Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Octapius Jujun alias OJ, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Selasa (1/7/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Gibson Parsaoran dengan panitera pengganti Sanriyo P. Manalu.
Permohonan praperadilan ini diajukan melalui kuasa hukum OJ, yakni D. Kurnia dan Seselia Jurniati, terhadap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak. Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap OJ tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim turut menyatakan seluruh rangkaian penyidikan Kejari Landak tidak sah dan batal. Selain itu, Hakim turut memerintahkan agar OJ segera dibebaskan dari Rutan Kelas II B Landak, memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat OJ, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-1809/O.1.19/Fd.2/05/2025 dan penahanan melalui Surat Nomor: B-1809/O.1/19/Fd.05/2025 tanggal 27 Mei 2025, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Landak Nomor: PRINT-3/0.1.19/Fd.2/08/2024 tanggal 2 Desember 2024 batal demi hukum.
Kuasa Hukum OJ: Ini Kemenangan Hak Konstitusi
Kuasa hukum OJ, D. Kurnia dan Seselia Jurniati menyebut putusan ini bukan hanya kemenangan kliennya, tetapi kemenangan hak konstitusi seluruh warga negara.
“Ini kemenangan atas tindakan kesewenang-wenangan aparat. Kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, untuk implementasi putusan ini,” tegas Kurnia.
Seselia menambahkan, hakim sangat cermat dalam memeriksa dan menilai setiap tahapan sidang, hingga memutuskan mengabulkan permohonan OJ.
OJ sendiri mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan mengapresiasi hakim atas keadilan yang ditegakkan.
Riwayat perkara
Octapius Jujun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tera/tera ulang UPTD Metrologi Legal Landak tahun 2021–2024, dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia ditahan sejak 27 Mei 2025.
Kejari Landak menyebut penetapan tersangka didasari alat bukti permulaan cukup, berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang telah disita.
Namun, tim kuasa hukum OJ membantah adanya kerugian negara. Bahkan disebut, pelayanan tera UTTP justru selalu memenuhi target pendapatan daerah.
“Tuduhan ini tidak benar. Tidak ada kerugian negara, tidak ada saksi yang merasa dirugikan atau menjadi korban,” kata Kurnia. (Jau)
Comment