KALBARONLINE.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (03/07/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari berbagai media media.
Seperti diketahui, kalau Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara Harun Masiku. KPK menduga, kalau Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di mana Harun Masiku merupakan calon legislatif dari dapil 1 Sumatera Selatan. Saat itu, suara terbanyak diperoleh oleh Nazaruddin Kiemas, calon dari PDIP dengan nomor urut 1. Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR, Nazaruddin meninggal dunia.
Diduga, Hasto kemudian berperan dalam upaya mengatur agar Harun Masiku bisa menggantikan posisi Nazaruddin dan melenggang ke Senayan melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). Proses inilah yang kemudian menyeret nama Hasto ke dalam pusaran kasus suap.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Hasto dan tim kuasa hukumnya. (**)
Comment