KALBARONLINE.com – RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien gawat darurat. Rumah sakit ini berpedoman pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah di Indonesia, termasuk di Pontianak.
“Pedoman ini mengatur standar pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan, mulai dari prosedur pendaftaran, pemeriksaan, pengobatan, hingga perawatan,” jelas Eva, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, RSUD SSMA telah menjalankan aturan itu dengan baik. Hanya saja, di lapangan kadang muncul kesalahpahaman hingga komplain dari keluarga pasien yang ingin proses medis langsung dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ada.
“Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik. Tapi mohon jangan minta kami untuk melanggar aturan atau standar operasional prosedur rumah sakit,” tegas Eva.
Ia mengajak keluarga pasien untuk mengedepankan komunikasi yang baik agar kesalahpahaman bisa dihindari dan solusi terbaik tercapai tanpa melanggar aturan.
“Kesalahpahaman ini sering muncul di IGD. Ada keluarga pasien yang enggan mengikuti aturan meski sudah dijelaskan petugas,” tambahnya.
Eva berharap keluarga pasien bisa mempercayakan penanganan gawat darurat sepenuhnya kepada tim medis dan bersabar mengikuti prosedur pendaftaran, pemeriksaan, hingga perawatan.
“Percayalah, kami berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik. Mohon bersabar dan ikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
RSUD SSMA menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif, dan mengutamakan komunikasi baik dengan pasien maupun keluarga agar tak ada lagi kesalahpahaman. (Jau)
Comment