KALBARONLINE.com – Memasuki hari ke empat pembebasan pajak denda kendaraan motor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, Kantor Samsat Pontianak sejak pagi hingga siang, Kamis (03/07/2025), terlihat penuh antrean warga yang hendak melakukan pembayaran.
Pantauan di lokasi, mulai dari pintu depan antrean tampak ramai, begitu juga yang duduk di kursi tunggu yang terisi penuh. Pelayanan tampak berjalan lancar. Para petugas juga sigap melayani para warga yang datang ke Kantor Samsat Pontianak.
Salah satu warga yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan yakni Ayu Meiliani, warga Mempawah yang membeli kendaraan di Kota Pontianak.
Ayu menjelaskan, bahwa kedatangannya kali ini ke Kantor Samsat Pontianak untuk membayar tunggakan pajak yang telah berlangsung selama 5 tahun lamanya.
“Jadi saya datang untuk membayar pajak selama 5 tahun yang nunggak, untuk balik nama kendaraan,” ucapnya saat ditemui di Kantor Samsat Pontianak.
Ia pun mengapresiasi program yang telah diberikan Pemprov Kalbar, karena sangat dirasakan oleh masyarakat Kalbar, khususnya dalam memberikan keringan pembayaran pajak kendaraan.
“Alhamdulillah dengan ada kebijakan Pemprov Kalbar terkait pembebasan pajak, kita dipermudah untuk membayar pajak dan dapat diskon juga. Seperti saya tadi bayar pajak 5 tahun diberikan diskon 40 persen sehingga sedikit ringan,” ujarnya
Ia juga menyampaikan keinginannya, agar ke depan, program seperti ini akan terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kesusahan dan yang menunggak pajak.
“Dengan adanya pembebasan denda pajak dan pemberian diskon tentu sangat membantu masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Supano, warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu, menyampaikan hal serupa. Bahwa kedatangannya ke Kantor Samsat untuk membayar pajak bea balik nama.
“Saya datang untuk mengurus bea balik nama kendaraan dan adanya program ini jadinya gratis, hanya membayar biaya STNK dan BPKP saja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sangat terbantukan dengan adanya program yang diberikan oleh Pemprov Kalbar.
“Alhamdulillah program ini sangat membantu kita yang kadang mau Bea balik nama itu kan harus bayar. Jadi susah kan mahal biasanya, dan kali ini kita dipermudah melalui program yang diinisiasi Pemprov. Alhamdulillah Layanan juga mudah dan tidak ribet,” ungkapnya.
Lewat program ini, beberapa kebijakan diberlakukan diantaranya, yang pertama pembebasan denda wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor, dan opsen pajak akan mendapatkan pembebasan 100 persen, atas denda administrasi yang selama ini dibebankan.
Kedua, pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor atau PKB yang menunggak 4 tahun. Lalu, Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak 5 tahun.
Selanjutnya, juga diberikan diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melalukan mutasi ke plat nomor Kalbar.
Berikutnya gratis BBNKB kedua, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Adapun yang menjadi landasan kebijakan ini ialah peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Lid)
Comment