KALBARONLINE.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mewajibkan bank-bank milik negara (BUMN) menyalurkan pembiayaan modal usaha kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan plafon maksimal sebesar Rp 3 miliar per koperasi.
Bank negara yang dimaksud antara lain seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan bank BUMN lainnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono dalam acara Perayaan 40 Tahun PertaLife di Graha Pertamina, Rabu (02/07/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Plafonnya Rp 3 miliar. Ingat ya, plafon pinjamannya Rp 3 miliar dari bank BUMN,” tegas Ferry.
Ferry menyatakan, plafon pinjaman itu sudah diputuskan dan akan tinggal diumumkan pada saat peluncuran Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025.
Fasilitas pembiayaan tersebut akan diberikan dengan bunga 6 persen dan masa pinjaman (tenor) selama 6 tahun untuk kebutuhan modal awal koperasi. Sementara untuk pembiayaan investasi lanjutan setelah koperasi mulai berjalan, tenor akan diperpanjang hingga 10 tahun, dengan bunga tetap sebesar 6 persen.
“Itu (terkait persyaratan pinjaman) nanti akan dibuat visibilitas, studi kelayakan untuk bisa menggunakan fasilitas plafon,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi desa dan alat pemerataan kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri. (**)
Comment