KALBARONLINE.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus oli palsu di Kabupaten Kubu Raya wajib diperiksa dan dimintai keterangan. Penegasan ini berlaku untuk unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun instansi pemerintahan.
Hal ini disampaikan Pipit di acara Syukuran HUT ke-79 Bhayangkara di Mapolda Kalbar, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, kepolisian punya tanggung jawab penuh mengawal setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
“Selama administrasi sudah masuk dan teregister, kami bertanggung jawab terhadap kinerja kami. Bahkan audit investigasi pun bisa dilakukan. Jadi jangan ada yang coba-coba membangun framing,” tegas Pipit.
Pipit menyayangkan masih ada pihak berlatar belakang hukum yang justru menggiring opini publik. Padahal, kata dia, proses hukum harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari pelaporan, pengaduan, hingga administrasi perkara.
“Orang-orang yang framing ini perlu dipertanyakan, paham hukum atau tidak? Jangan-jangan punya embel-embel SH tapi enggak paham,” sindirnya.
Kapolda mengingatkan, dalam penyidikan, setiap pelapor dan saksi wajib kooperatif. Jika tidak, proses hukum akan terhambat dan bisa menimbulkan tudingan tak berdasar terhadap aparat.
“Jangan salahkan polisi kalau kasus berlarut-larut, padahal pihak terkait tidak mau dimintai keterangan. Setiap tindakan, baik itu dari masyarakat, ormas, atau instansi, harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Pipit.
Terkait hasil laboratorium atas barang bukti oli, Pipit mengimbau agar pertanyaan ditujukan langsung ke laboratorium, bukan ke penyidik.
“Hasil lab tanyakan ke laboratorium. Jangan nanti bilang polisi ngarang data lagi,” ujarnya.
Pipit juga menegaskan, setelah tahap penyelidikan dan penyidikan, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan hingga persidangan. (Jau)
Comment