KALBARONLINE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan Google tekait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun tahun 2019 – 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kejagung RI pada Rabu (02/07/2025). Adapun perwakilan Google yang dipanggil adalah Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, inisial GSM.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, tujuh orang salah satunya dari pihak Google. Sekarang masih sedang proses jadi kita tunggu hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Harli ditemui di Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim juga sudah memenuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menegaskan, kalau seluruh proses pengadaan proyek ini sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada, yakni dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.
Namun demikian, Kejagung RI mengungkap temuan berbeda, di mana terdapat dugaan adanya permufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah. (**)
Comment