KALBARONLINE.com – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini mulai disalurkan serentak pada Kamis, 3 Juli 2025, melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Program BSU 2025 menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif di sektor formal yang terdampak secara ekonomi, dengan kriteria bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan tidak termasuk dalam skema bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan kali ini menggunakan sistem open payment, yang memungkinkan penerima mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos tanpa harus datang ke titik tertentu.
“Pengecekan penerima dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pospay,” ujarnya, seperti dikutip dari laman PosIND.
Selain itu, informasi penerima BSU juga bisa diakses melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi Pospay yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Untuk mempermudah distribusi, PT Pos Indonesia juga mengoptimalkan pendistribusian BSU melalui komunitas atau langsung ke perusahaan tempat pekerja berada. Bahkan di daerah terpencil atau lokasi dengan jaringan internet terbatas, Pos Indonesia menyediakan layanan melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC) serta layanan antar langsung oleh petugas Pos, terutama bagi penerima yang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus.
Saat pemcairan, penerima BSU wajib membawa e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Jika terjadi kendala seperti perbedaan data e-KTP, maka dapat melampirkan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai pendamping identitas.
Haris menegaskan, selain menjaga daya beli masyarakat, BSU 2025 juga diharapkan menjadi momen penting dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional. Namun ia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penipuan.
“Momentum ini rawan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Masyarakat harus hanya mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah dan Pos Indonesia,” ujarnya. (**)
Comment