KALBARONLINE.com – Upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polres Sekadau. Terbaru, Polsek Sekadau Hulu menindak aktivitas PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (3/7/2025) sore.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk penyelidikan. Saat melintas di Jalan Selintah-Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng dari tengah sungai. Tim lalu susuri sungai pakai perahu mesin dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap IPTU Agustam, Jumat (4/7/2025).
Di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit lengkap dengan peralatan penambangan emas ilegal. Para pekerja diduga sudah kabur sebelum tim tiba. Barang bukti yang diamankan antara lain paralon 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga karet pambel, kain kian, kain alas kaki, dan satu mesin dompeng yang langsung dilumpuhkan agar tak bisa digunakan lagi.
IPTU Agustam menyebut, medan menuju lokasi cukup menantang. Jarak tempuh jauh, arus sungai dangkal di beberapa titik, bahkan perahu sempat rusak. Meski begitu, penyisiran rampung dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Aksi ini menjawab keluhan warga soal air Sungai Sekadau yang keruh akibat PETI. Padahal, sungai ini jadi sumber utama air bersih warga untuk mandi, mencuci, dan memasak.
“Sungai jadi sumber air utama warga, jadi keruhnya air akibat PETI sangat merugikan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.
Sebelumnya, aparat Desa Nanga Biaban bareng TNI-Polri juga sudah pasang spanduk larangan PETI di titik strategis. Langkah ini bagian dari sinergi tiga pilar menjaga lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, identitas pelaku masih diselidiki. Para pelaku terancam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Red)
Comment