KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polres Landak berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial W di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Rumah W disebut kerap jadi lokasi transaksi sabu. Usai penyelidikan, petugas langsung bergerak dan menangkap W di rumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di dapur, ada satu unit HP Infinix Horizon Gold lengkap dengan SIM card yang diduga dipakai untuk transaksi. Di kamar lantai satu, petugas menemukan tas selempang hitam berisi 42 paket sabu siap edar, bong dari botol Lasegar, dan uang tunai Rp300 ribu diduga hasil jual beli sabu.
Penggeledahan berlanjut ke lantai dua. Ditemukan lagi satu plastik transparan berisi sabu, tiga kaca hisap shabu dibungkus tisu, dan dua sendok pipet es.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini hasil peran aktif masyarakat yang beri info ke kami. Semoga jadi contoh kalau perang lawan narkoba harus bareng-bareng,” ungkapnya, Sabtu (5/7/2025).
Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Landak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tak beri ruang untuk pelaku narkoba di Landak. Siapapun yang terlibat, kami tindak tegas,” tutupnya. (Red)
Comment