Polres Sekadau Gencarkan Pemberantasan PETI, Tiga Tersangka Diamankan

KALBARONLINE.com – Polres Sekadau terus menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Selain penindakan, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan mengimbau masyarakat agar tak terlibat dalam tambang ilegal.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyebut sejak Mei 2025 hingga kini pihaknya sudah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait PETI.

Taserna

“Dua LP untuk penambang ilegal, satu LP lagi menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang,” jelas Zainal, Minggu (5/7/2025).

Baca Juga :  IWAS Kembali Melakukan Aksi Sosial Bagikan Takjil Pada Pengendara

Selain itu, Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di Sungai Sekadau, tepatnya Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, belum ada tersangka karena pekerja diduga kabur sebelum petugas tiba.

“Kami masih selidiki siapa pemilik lokasi dan alat tambangnya,” tambah Zainal.

Saat ini, tiga LP sudah masuk tahap penyidikan dengan tiga orang ditetapkan tersangka. Sementara kasus di Sekadau Hulu masih didalami.

Zainal juga menegaskan, aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak beroperasi lagi.

Baca Juga :  Polres Sekadau Tangkap Pengedar Narkoba di Belitang, Sita 17,95 Gram Sabu

Para pelaku PETI dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 (perubahan keempat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Kami imbau warga jauhi aktivitas PETI, apalagi di sungai. Itu merusak lingkungan dan ujungnya pidana,” tutup Zainal. (Red)

Comment