Pontianak    

Asosiasi Pengusaha Truk di Kalbar Tak Terima Sering Disalahkan Jika Terjadi Kecelakaan

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 13 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Wilayah Kalimantan Barat, Al Amin mengaku tak terima kalau truk atau kendaraan angkutan besar disalahkan setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua.

Hal itu diutarakan Al Amin usai menghadiri rapat koordinasi yang membahas jam operasional angkutan berat bersama Wali Kota Pontianak, pada Selasa (7/10/2025) lalu.

“Tidak terima. Karena begini, karena posisinya kan kita harus lihat kronologis. Bukan berarti kita mobil besar, kita tidak mengerti aturan,” ucapnya tegas kepada awak media.

Ia mengatakan, truk selalu menjadi pihak yang bersalah dalam kecelakaan lalu lintas tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, sebagian besar kecelakaan yang melibatkan truk terjadi karena kendaraan lain memotong dari samping.

“Sekarang posisi mobil besar ini kan sifatnya kalau dipotong dari samping kan harus ada aturan nih kita berkendaraan. Sementara yang terjadi ini rata-ratanya bukan tabrak dari depan. Tetap dari samping. Berarti yang dari samping kan berarti memotong. Atau dia jatuh dulu. Dia jatuh, masuk (kolong) mobil,” jelasnya.

Mewakili supir truk, Al Amin menegaskan, bahwa pihaknya keberatan jika citra kendaraan besar dikambinghitamkan setiap kali terjadi insiden di jalan.

“Sebenarnya kami keberatan. Sehingga seolah-olah ini kami mobil besar di kambing hitamkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Al Amin mendukung langkah Pemerintah Kota Pontianak yang akan menertibkan jam operasional kendaraan angkut barang, namun ia berharap penertiban tidak hanya berlaku bagi kendaraan besar saja.

“Kalau penertiban bukan berarti hanya mobil besar juga. Termasuk pengendaraan roda kecil seperti sepeda motor juga itu ditertibkan ya sama-sama,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan angkutan berat.

Revisi Perwa itu dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas antara kendaraan angkut barang dan sepeda motor di jam-jam sibuk. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Mediasi Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Berujung Kesepakatan Damai
Senin, 13 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Kisah Penjual Manggar di Pontianak, Berawal Bantu Tugas Sekolah Anak
Senin, 13 Oktober 2025

Berita terkait