Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Disuplai ke Tambang Emas Ilegal

KALBARONLINE.com – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkapkan dua kasus besar yang melibatkan kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dua kasus itu terjadi di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Senin (03/11/2025).

Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Pelaku diduga membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri dengan harga Rp 10.500 per liter, kemudian menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Dari situ pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 per liter,” ungkap Kompol Michael.

Baca Juga :  Emas Ketapang Dikeruk Pengusaha China, Kapolda Sebut Tak Akan Tinggal Diam

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 jeriken berisi biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit mobil Toyota Hilux putih yang digunakan sebagai sarana angkut BBM ilegal tersebut.

Kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.

Kedua tersangka memiliki modus serupa, yakni membeli BBM bersubsidi dari pengantre untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, bahkan sebagian di antaranya akan disuplai ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” terang Kompol Michael.

Saat ini dua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga :  Dua Jempol Buat Film Pendek Anti Korupsi Pemprov Kalbar

Kompol Michael menegaskan, kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup.

“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor dan terganggunya ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkasnya. (Lid)

Comment