Pontianak    

Tim Gabungan Dua Negara Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tanaman Tanduk Rusa di Perbatasan Kalimantan Barat

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 11 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim gabungan dari Indonesia dan Malaysia melakukan patroli bersama di batas negara di wilayah Pasar Serikin, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang dimulai 4 hingga 8 November 2025, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 257 tanaman tanduk rusa (platycerium).

Pihak yang terlibat dalam operasi, di antaranya Sarawak Forestry Corporation (SFC), Pasukan Gerakan Am Batalion 11 Sarawak (PDRM), Pasukan Polis Marin Wilayah 5 (PDRM), Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Satgas Pamtas RI Malaysia Batalyon Arhanud 1 Kostrad (TNI), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar, Stasiun PSDKP Pontianak, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menjelaskan, patroli bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta kesadaran terhadap peredaran tumbuhan, satwa liar, dan jenis ikan dilindungi, serta mencegah penyelundupan komoditas pertanian dan memperkuat koordinasi antar instansi di kedua negara dalam pengelolaan wilayah perbatasan.

“Selama lima hari berturut-turut kami operasi. Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 5 November terhadap lebih dari 74 truk logistik, tim berhasil mengamankan 257 tanaman tanduk rusa yang diketahui merupakan spesies dilindungi di Malaysia dan hendak dikirim ke Sarawak. Temuan tersebut menjadi salah satu kasus penting dalam operasi kali ini,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Ia menerangkan, pada patroli tanggal 5 November 2025, tim berfokus pada pemeriksaan kendaraan lintas batas di Pos Jagoi Babang. Di hari yang sama, tim mengamankan 257 tanaman tanduk rusa.

Pada 6 November, kegiatan patroli kembali dilakukan di lokasi yang sama, di mana tim menemukan indikasi kuat peredaran telur penyu secara tersembunyi di Pasar Serikin.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa pada hari kedua mengalami peningkatan signifikan dengan total 131 kendaraan. Penyelidikan lanjutan masih dilakukan bersama otoritas setempat. Keesokan harinya, 7 November, volume kendaraan menurun menjadi hanya 53 kendaraan yang diperiksa,” katanya.

Meskipun sebagian besar dinyatakan bersih, kata Bayu, tim menemukan muatan tanpa izin seperti buah mangga tanpa dokumen karantina serta aksesoris adat berbahan bagian tubuh satwa (kuku beruang madu, gigi dan taring babi) yang digunakan untuk keperluan ritual masyarakat Dayak.

“Barang tersebut diperbolehkan dengan pengawasan ketat,” tambah Bayu.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan upaya penyelundupan tanaman, yakni 38 ficus dan 18 casuarina equisetifolia yang dibawa dari Indonesia untuk diperjualbelikan di Sarawak. Pengemudi berhasil diamankan dan menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih lanjut terhadap jaringan penerima di Malaysia.

“Pada 8 November, tindak lanjut dilakukan dengan penangkapan dua penadah tanaman ilegal di Pasar

Serikin. Selain itu, tim juga terus melakukan pemeriksaan di pos Jagoi Babang-Serikin,” ujar Bayu.

Di hari yang sama, tim juga memeriksa sebanyak 66 kendaraan. Pada saat bersamaan, tim juga melaksanakan program sosialisasi (awareness campaign) dengan cara membagikan poster kepada pedagang lokal mengenai aturan lintas batas dan konservasi sumber daya alam di Pasar Serikin.

Masih di hari yang sama, tim berkoordinasi dengan Jabatan Pertanian Malaysia terkait mekanisme perizinan keluar-masuk hasil pertanian di wilayah perbatasan. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar dan Jabatan Pertanian Malaysia.

“Seluruh kegiatan patroli berjalan tertib, aman, dan tanpa insiden keamanan. Melalui operasi gabungan ini, kedua negara berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan konservasi dan jenis ikan dilindungi, mencegah perdagangan lintas batas ilegal, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan perbatasan,” terang Bayu. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Cegah Konflik dengan Warga Desa Tempurukan, Tim Gabungan Translokasi Dua Individu Orang Utan ke Tempat Aman
Selasa, 11 November 2025
Artikel Sebelumnya
Marak Balap Liar di Pontianak, Polisi Imbau Bengkel Tak Jual Knalpot Brong
Selasa, 11 November 2025

Berita terkait