KalbarOnline, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2020 dengan proses hukum terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.
Sementara itu, Harun Masiku, yang juga terkait dalam perkara ini, hingga kini masih buron.
“Kasus ini bermula dari langkah Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I dan mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa Hasto bahkan mengatur agar pelantikan Riezky Aprilia—yang seharusnya menggantikan posisi PAW—dihentikan sementara, demi membuka jalan bagi Harun. Untuk merealisasikan ini, Hasto diduga menginstruksikan pemberian suap kepada Wahyu melalui Saeful dan Donny Tri Istiqomah, yang sebelumnya telah menjadi tersangka.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” tambahnya.
Hasto kini dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, serta pasal 13 UU Tipikor, dengan tambahan jeratan dalam kasus perintangan penyidikan. (Jau)
Comment