KALBARONLINE.com – Seorang mantan narapidana kasus narkoba berinisial MAS (50) asal Pontianak kembali ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak pada Jumat (30/05/2025) malam.
Kasatrenarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandian, mengatakan bahwa, sabu tersebut rencananya akan dikirim tersangka ke seseorang berinisal BG di Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk mengirim sabu tersebut pelaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta.
“Pelaku akan membawa sabu pesanan BG dari Kalteng, upahnya 20 juta sekali jalan. Tersangka sudah lima kali melakukan pengiriman paket sabu ke Kalteng,” ungkapnya saat press rilis, Sabtu (31/5/25)
AKP Batman Pandian mengungkapkan tersangka mendapatlan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal di Komplek Pasar Seruni, Pontianak. Adapun modus yang dilakukan penjual adalah saat menyerahkan sabu ke pelaku, penjual menelpon dahulu sebelum janji bertemu di Komplek tersebut.
“Sistem modusnya pada saat akan dilakukan penyerahan (sabu) kepada pelaku, dia ditelpon dulu janjian ketemu di komplek psar seruni, setelah sabu diterima tersangka kemudian dibawa pelaku ke Jalan Selat Madura,” ungkapnya, Sabtu (31/5/25).
Penangkapan MAS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat digeledah ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu,” katanya.
AKP Batman juga menyebut bahwa MAS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Kalteng. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali mengantar sabu untuk orang yang berbeda-beda.
“Pelaku sebelumnya sudah pernah masuk hukum 7 tahun 6 bulan di Kalteng perkara tindak pidana di narkoba juga. Keterangan dari pelaku bahwa pemesanan dari kalteng memang sudah 5 kali, orang yang pesan brrbeda-beda
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Lid)
Comment