Ketapang    

Kisruh PKWT dan PKWTT, Puluhan Pekerja Tambang di Air Upas Protes ke PT Atalian Global Services

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 02 Februari 2019
Kisruh PKWT dan PKWTT, Puluhan Pekerja Tambang di Air Upas Protes ke PT Atalian Global Services
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Puluhan pekerja tambang di Kecamatan Air Upas melakukan pertemuan dengan

pihak manajemen PT Atalian Global Service yang dilangsungkan di aula Desa

Sukaria, Kecamatan Air Upas, Kamis (31/1/2019).

Pertemuan tersebut diinisiasi para pekerja tambang yang

mendesak agar PT Atalian Global Services dalam melakukan perekrutan tenaga

kerja memberlakukan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)

seperti saat mereka masih berstatus karyawan di PT. Paritas sebelum di-take over ke PT Atalian Global Services

bukan malah menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Perwakilan pekerja tambang, Jamian turut mempertanyakan adanya

perbedaan sistem kerja antara PT Paritas dan PT Atalian Global Services dalam

memberlakukan sistem kerja PKWT dan PKWTT padahal kedua perusahaan tersebut

menginduk pada satu perusahaan yang sama yaitu PT HPMU.

Untuk itu, dirinya bersama rekan-rekannya menuntut agar PT Atalian

Global Services memberlakukan sistem kerja PKWTT.

“Ya kami kumpul hari ini atas kehendak kami sendiri tanpa

ada tekanan dari siapapun. Yang jelasnya sistem kerja PKWTT yang telah diberlakukan

di PT Paritas kemarin harus diberlakukan juga di PT Atalian Global Services.

Sebenarnya kami berharap pada saat kami pindah, PT Atalian itu lebih baik atau lebih

bagus, namun malah sebaliknya,” tukasnya.

Sementara Direksi Pembina Umum PT Atalian Global Services,

Luhai mengatakan bahwa pada dasarnya dirinya bukanlah pengambil dan pembuat

keputusan. Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya tidak elok juga jika PT HPMU

tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena PT Atalian Global Services dan PT HPMU

dalam hal ini merupakan mitra kerja. Karena, menurut dia, jika pihak PT HPMU hadir

maka masalah ini bisa disinkronkan.

Ia juga menyinggung soal pesangon dimana hal tersebut

merupakan penanganan dari Head Office (HO) di Jakarta pusat, karena disini,

kata dia, ownernya adalah PT HPMU.

“Perlu diketahui dalam hal ini tugas saya bukan pengambil

dan pembuat keputusan karena dalam hal ini sebenarnya PT Atalian bermitra

dengan PT HPMU dan sebenarnya juga tidak elok jika pihak PT HPMU tidak

hadir saat ini sehingga persoalan ini tidak bisa kita sinkronkan dan soal

pesangon merupakan kewenangan pusat head office (HO) Jakarta pusat. Jujur saja mohon

maaf, karena yang punya duit ini adalah HPMU kita ini sebenarnya juga kuli,”

tandasnya. (Goda)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Minta KUA Sintang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Jumat, 01 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Pelaku Usaha Berperan Besar Dorong Terwujudnya Desa Mandiri
Jumat, 01 Februari 2019

Berita terkait