Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 Desember 2019 |
Sosialisasi aturan tentang
Pilkades
KalbarOnline, Sintang
– Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten
Sintang tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati
nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala
Desa antar waktu dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perbup itu kemudian disosialisasikan
kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Sintang yang dibuka
langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, di Gedung Pancasila Sintang, Kamis
(12/12/2019).
Dalam arahannya, Wabup Askiman mengatakan, peraturan ini
merupakan pergantian peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh pemerintah dan
saat ini sudah menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Dalam rangka persiapan kita untuk pilkades serentak di
tahun 2020, awalnya didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) tetapi tentunya
tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan yang ada saat ini, maka aturan tersebut
diperbaharui lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan tujuan mewujudkan Pilkades
yang lebih efektif, bebas, rahasia, jujur, adil dan tidak ada lagi kecurangan
dan penyalagunaan ketentuan dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkades,”
ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Senentang ini menyambut baik adanya
Perbup ini. Menurut dia, dengan adanya perbup ini, diharapkan menjawab semua
tantangan permasalahan yang sudah terjadi dan berpengalaman pada pilkades
sebelumnya.
“Sehingga dengan adanya perbup ini diharapkan seluruh pihak
terkait dalam penyelenggaraan Pilkades ini baik di tingkat kabupaten, kecamatan
dan desa selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dalam menjalani tugas
dan tanggungjawabnya,” tukasnya.
Di kesempatan itu, ia juga meminta kepada panitia penyelenggara
Pilkades di seluruh tingkat dari Kabupaten hingga desa, serta tim pengawasan
untuk cermat dalam mempelajari perbup ini.
“Kepada panitia Pilkades agar lebih cermat dan bijaksana
dalam rangka menghadapi permasalahan yang ada di lapangan, oleh sebab itu saya
mengajak kita semua mari kita dengan cermat menelaah setiap isi ketentuan
peraturan yang sudah kita tetapkan, kemudian kita pahami betul semua sifat
pengaturannya, sehingga dalam tugas dan tanggungjawabnya ini dapat terlaksana
dengan baik,” pintanya.
Ia juga meminta kepada ada pihak desa dan kecamatan yang
belum memahami aturan ini untuk tak segan melakukan konsultasi kepada pihak
terkait.
“Bagi desa yang tidak memahami ketentuan aturan secara utuh
maka konsultasikan di tingkat kecamatan, kemudian bagi penyelenggara di tingkat
kecamatan yang tidak memahami substansi yang telah diatur dalam ketentuan
aturan, mari kita konsultasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa, kepada pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang serta pihak terkait yang tergabung di dalam proses penyelenggaraan Pilkades
ini, agar tidak salah menentukan tata cara dalam proses penyelenggaraan Pilkades,
serta dapat memahami ketentuan dan aturannya,” pintanya lagi.
Dirinya juga berpesan untuk terus menjaga situasi
kondusifitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun
2020 se-Kabupaten Sintang.
“Saya berpesan kepada kita semua, pada saat Pilkades nanti
mari kita lakukan dengan baik dan benar, pilihlah panitia penyelenggara yang
sekiranya tidak berpihak ke kiri dan ke kanan, benar-benar jujur, netral dan
tidak menyalahi aturan, semoga pelaksanaan Pilkades 2020 tidak membawa
persoalan yang besar, tidak ribut-ribut dan berjalan situasi yang kondusif dan
aman-aman saja,” pesannya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan, tujuan
kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan yakni agar peserta sosialisasi dapat memahami
tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara atau panitia pemilihan di
masing-masing tingkatan, yang tugasnya merencanakan mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksana pemilihan kepala desa, melaksanakan
bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan
kepala desa tingkat desa, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades
tingkat kabupaten/kecamatan dan desa, melakukan pengawasan dan melakukan
pelaporan kepada Bupati Sintang tentang penyelenggaraan Pilkades tingkat
Kabupaten Kecamatan dan Desa.
“Peserta yang hadir sebanyak 1300 orang yang akan diberikan
materi oleh pejabat terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020. Peserta ini
terdiri dari Camat didampingi Kasi Pemerintahan, para Kepala Desa, Sekretaris
Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, dengan pemateri dari Wakil Bupati
Sintang, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Hukum, dengan
penyampaian materi terkait Peraturan Bupati nomor 91 tahun 2019,” pungkasnya. (*/Sg)
Sosialisasi aturan tentang
Pilkades
KalbarOnline, Sintang
– Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten
Sintang tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati
nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala
Desa antar waktu dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perbup itu kemudian disosialisasikan
kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Sintang yang dibuka
langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, di Gedung Pancasila Sintang, Kamis
(12/12/2019).
Dalam arahannya, Wabup Askiman mengatakan, peraturan ini
merupakan pergantian peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh pemerintah dan
saat ini sudah menyesuaikan dengan kondisi terkini.
“Dalam rangka persiapan kita untuk pilkades serentak di
tahun 2020, awalnya didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) tetapi tentunya
tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan yang ada saat ini, maka aturan tersebut
diperbaharui lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan tujuan mewujudkan Pilkades
yang lebih efektif, bebas, rahasia, jujur, adil dan tidak ada lagi kecurangan
dan penyalagunaan ketentuan dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkades,”
ujarnya.
Orang nomor dua di Bumi Senentang ini menyambut baik adanya
Perbup ini. Menurut dia, dengan adanya perbup ini, diharapkan menjawab semua
tantangan permasalahan yang sudah terjadi dan berpengalaman pada pilkades
sebelumnya.
“Sehingga dengan adanya perbup ini diharapkan seluruh pihak
terkait dalam penyelenggaraan Pilkades ini baik di tingkat kabupaten, kecamatan
dan desa selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dalam menjalani tugas
dan tanggungjawabnya,” tukasnya.
Di kesempatan itu, ia juga meminta kepada panitia penyelenggara
Pilkades di seluruh tingkat dari Kabupaten hingga desa, serta tim pengawasan
untuk cermat dalam mempelajari perbup ini.
“Kepada panitia Pilkades agar lebih cermat dan bijaksana
dalam rangka menghadapi permasalahan yang ada di lapangan, oleh sebab itu saya
mengajak kita semua mari kita dengan cermat menelaah setiap isi ketentuan
peraturan yang sudah kita tetapkan, kemudian kita pahami betul semua sifat
pengaturannya, sehingga dalam tugas dan tanggungjawabnya ini dapat terlaksana
dengan baik,” pintanya.
Ia juga meminta kepada ada pihak desa dan kecamatan yang
belum memahami aturan ini untuk tak segan melakukan konsultasi kepada pihak
terkait.
“Bagi desa yang tidak memahami ketentuan aturan secara utuh
maka konsultasikan di tingkat kecamatan, kemudian bagi penyelenggara di tingkat
kecamatan yang tidak memahami substansi yang telah diatur dalam ketentuan
aturan, mari kita konsultasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa, kepada pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Sintang serta pihak terkait yang tergabung di dalam proses penyelenggaraan Pilkades
ini, agar tidak salah menentukan tata cara dalam proses penyelenggaraan Pilkades,
serta dapat memahami ketentuan dan aturannya,” pintanya lagi.
Dirinya juga berpesan untuk terus menjaga situasi
kondusifitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun
2020 se-Kabupaten Sintang.
“Saya berpesan kepada kita semua, pada saat Pilkades nanti
mari kita lakukan dengan baik dan benar, pilihlah panitia penyelenggara yang
sekiranya tidak berpihak ke kiri dan ke kanan, benar-benar jujur, netral dan
tidak menyalahi aturan, semoga pelaksanaan Pilkades 2020 tidak membawa
persoalan yang besar, tidak ribut-ribut dan berjalan situasi yang kondusif dan
aman-aman saja,” pesannya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan, tujuan
kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan yakni agar peserta sosialisasi dapat memahami
tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara atau panitia pemilihan di
masing-masing tingkatan, yang tugasnya merencanakan mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan semua tahapan pelaksana pemilihan kepala desa, melaksanakan
bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan
kepala desa tingkat desa, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades
tingkat kabupaten/kecamatan dan desa, melakukan pengawasan dan melakukan
pelaporan kepada Bupati Sintang tentang penyelenggaraan Pilkades tingkat
Kabupaten Kecamatan dan Desa.
“Peserta yang hadir sebanyak 1300 orang yang akan diberikan
materi oleh pejabat terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020. Peserta ini
terdiri dari Camat didampingi Kasi Pemerintahan, para Kepala Desa, Sekretaris
Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, dengan pemateri dari Wakil Bupati
Sintang, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Hukum, dengan
penyampaian materi terkait Peraturan Bupati nomor 91 tahun 2019,” pungkasnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini