Sintang    

Wabup Askiman Minta Warga Jaga Kondusifitas Hadapi Pilkades 2020

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 12 Desember 2019
Wabup Askiman Minta Warga Jaga Kondusifitas Hadapi Pilkades 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sosialisasi aturan tentang

Pilkades

KalbarOnline, Sintang

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten

Sintang tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Peraturan Bupati

nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala

Desa antar waktu dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perbup itu kemudian disosialisasikan

kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Sintang yang dibuka

langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, di Gedung Pancasila Sintang, Kamis

(12/12/2019).

Dalam arahannya, Wabup Askiman mengatakan, peraturan ini

merupakan pergantian peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh pemerintah dan

saat ini sudah menyesuaikan dengan kondisi terkini.

“Dalam rangka persiapan kita untuk pilkades serentak di

tahun 2020, awalnya didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) tetapi tentunya

tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan yang ada saat ini, maka aturan tersebut

diperbaharui lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) dengan tujuan mewujudkan Pilkades

yang lebih efektif, bebas, rahasia, jujur, adil dan tidak ada lagi kecurangan

dan penyalagunaan ketentuan dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkades,”

ujarnya.

Orang nomor dua di Bumi Senentang ini menyambut baik adanya

Perbup ini. Menurut dia, dengan adanya perbup ini, diharapkan menjawab semua

tantangan permasalahan yang sudah terjadi dan berpengalaman pada pilkades

sebelumnya.

“Sehingga dengan adanya perbup ini diharapkan seluruh pihak

terkait dalam penyelenggaraan Pilkades ini baik di tingkat kabupaten, kecamatan

dan desa selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dalam menjalani tugas

dan tanggungjawabnya,” tukasnya.

Di kesempatan itu, ia juga meminta kepada panitia penyelenggara

Pilkades di seluruh tingkat dari Kabupaten hingga desa, serta tim pengawasan

untuk cermat dalam mempelajari perbup ini.

“Kepada panitia Pilkades agar lebih cermat dan bijaksana

dalam rangka menghadapi permasalahan yang ada di lapangan, oleh sebab itu saya

mengajak kita semua mari kita dengan cermat menelaah setiap isi ketentuan

peraturan yang sudah kita tetapkan, kemudian kita pahami betul semua sifat

pengaturannya, sehingga dalam tugas dan tanggungjawabnya ini dapat terlaksana

dengan baik,” pintanya.

Ia juga meminta kepada ada pihak desa dan kecamatan yang

belum memahami aturan ini untuk tak segan melakukan konsultasi kepada pihak

terkait.

“Bagi desa yang tidak memahami ketentuan aturan secara utuh

maka konsultasikan di tingkat kecamatan, kemudian bagi penyelenggara di tingkat

kecamatan yang tidak memahami substansi yang telah diatur dalam ketentuan

aturan, mari kita konsultasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan

Pemerintahan Desa, kepada pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten

Sintang serta pihak terkait yang tergabung di dalam proses penyelenggaraan Pilkades

ini, agar tidak salah menentukan tata cara dalam proses penyelenggaraan Pilkades,

serta dapat memahami ketentuan dan aturannya,” pintanya lagi.

Dirinya juga berpesan untuk terus menjaga situasi

kondusifitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak tahun

2020 se-Kabupaten Sintang.

“Saya berpesan kepada kita semua, pada saat Pilkades nanti

mari kita lakukan dengan baik dan benar, pilihlah panitia penyelenggara yang

sekiranya tidak berpihak ke kiri dan ke kanan, benar-benar jujur, netral dan

tidak menyalahi aturan, semoga pelaksanaan Pilkades 2020 tidak membawa

persoalan yang besar, tidak ribut-ribut dan berjalan situasi yang kondusif dan

aman-aman saja,” pesannya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan

Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan, tujuan

kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan yakni agar peserta sosialisasi dapat memahami

tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara atau panitia pemilihan di

masing-masing tingkatan, yang tugasnya merencanakan mengkoordinasikan dan

menyelenggarakan semua tahapan pelaksana pemilihan kepala desa, melaksanakan

bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan

kepala desa tingkat desa, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades

tingkat kabupaten/kecamatan dan desa, melakukan pengawasan dan melakukan

pelaporan kepada Bupati Sintang tentang penyelenggaraan Pilkades tingkat

Kabupaten Kecamatan dan Desa.

“Peserta yang hadir sebanyak 1300 orang yang akan diberikan

materi oleh pejabat terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2020. Peserta ini

terdiri dari Camat didampingi Kasi Pemerintahan, para Kepala Desa, Sekretaris

Desa, Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, dengan pemateri dari Wakil Bupati

Sintang, Inspektur Kabupaten Sintang, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Hukum, dengan

penyampaian materi terkait Peraturan Bupati nomor 91 tahun 2019,” pungkasnya. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Wabup Askiman Buka Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan
Kamis, 12 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Perusahaan Milik Kacab BNI Ketapang Keruk Pasir di Luar Izin
Kamis, 12 Desember 2019

Berita terkait