Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 08 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Penerapan protokol kesehatan sudah sejatinya disertai dengan sanksi. Bila tidak, masyarakat kerap terus mengabaikannya. Sementara kasus Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai.
Pengamat Hukum Univerasitas Pancasila Dea Tunggaesti menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut dia, inpres itu harus dilakukan demi meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. “Melihat perkembangan kasus Covid-19, protokol kesehatan tidak cukup lagi dengan imbauan. Harus tegas dan disertai sanksi,” ujar Dea Tunggaesti kepada KalbarOnline.com, Sabtu (8/8). Sanksi tersebut harus dilandaskan dengan dasar hukum, yaitu inpres.
Lebih jauh Dea mengatakan, masyarakat tidak perlu risau dengan dengan kehadiran inpres Nomor 6/2020 itu. Selama mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tidak akan kena sanksi tersebut.
“Inpres tersebut justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dea.
Per Sabtu (8/8), kasus positif virus korona masih terus bertambah. Kini jumlah kasus positif sudah mencapai 123.503 orang. Angka tersebut berasal dari penambahan kasus sebanyak 2.277 orang.
Untuk pasien yang dinyatakan sembuh dari virus korona juga bertambah yakni 1.749 orang. Sehingga, total angka kesembuhan mencapai 79.306 orang.
Begitu juga dengan pasien meninggal karena covid-19 pun bertambah sebanyak 65 orang. Totalnya kasus meninggal karena covid-19 sebanyak 5.658 orang.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Penerapan protokol kesehatan sudah sejatinya disertai dengan sanksi. Bila tidak, masyarakat kerap terus mengabaikannya. Sementara kasus Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai.
Pengamat Hukum Univerasitas Pancasila Dea Tunggaesti menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut dia, inpres itu harus dilakukan demi meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. “Melihat perkembangan kasus Covid-19, protokol kesehatan tidak cukup lagi dengan imbauan. Harus tegas dan disertai sanksi,” ujar Dea Tunggaesti kepada KalbarOnline.com, Sabtu (8/8). Sanksi tersebut harus dilandaskan dengan dasar hukum, yaitu inpres.
Lebih jauh Dea mengatakan, masyarakat tidak perlu risau dengan dengan kehadiran inpres Nomor 6/2020 itu. Selama mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tidak akan kena sanksi tersebut.
“Inpres tersebut justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dea.
Per Sabtu (8/8), kasus positif virus korona masih terus bertambah. Kini jumlah kasus positif sudah mencapai 123.503 orang. Angka tersebut berasal dari penambahan kasus sebanyak 2.277 orang.
Untuk pasien yang dinyatakan sembuh dari virus korona juga bertambah yakni 1.749 orang. Sehingga, total angka kesembuhan mencapai 79.306 orang.
Begitu juga dengan pasien meninggal karena covid-19 pun bertambah sebanyak 65 orang. Totalnya kasus meninggal karena covid-19 sebanyak 5.658 orang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini