Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 12 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Buntut masalah terkait produk mobil DFSK Glory 580 1.5 T CVT tahun 2018 kian panjang . Sebelumnya tujuh konsumen menggugat PT Sokonindo Automobile selaku distributor DFSK terkait produk tesebut melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Gugatan ini menimbulkan respon konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing melalui kolom komentar pada berita di media.
Menanggapi hal tersebut Komunitas Konsumen Indonesia (“KKI”) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan. Hal ini dilakukan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989.
Pembukaan posko ini dimulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.
KKI sendiri memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Yaitu tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Perdagangan RI.
Dimana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (12/12).
“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta serta melalui keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.
Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan.” ungkap David
.Dirinya berharap dengan Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK, agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang masive ini.” Lanjut David Tobing.
David menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respon positif dari produsen Glory adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.
KalbarOnline.com – Buntut masalah terkait produk mobil DFSK Glory 580 1.5 T CVT tahun 2018 kian panjang . Sebelumnya tujuh konsumen menggugat PT Sokonindo Automobile selaku distributor DFSK terkait produk tesebut melalui kuasa hukumnya David Tobing.
Gugatan ini menimbulkan respon konsumen pengguna kendaraan DFSK tipe Glory 580 1.5T CVT lain yang menyampaikan keluhan atau pengaduan langsung kepada David Tobing melalui kolom komentar pada berita di media.
Menanggapi hal tersebut Komunitas Konsumen Indonesia (“KKI”) yang diketuai oleh David Tobing membuka posko pengaduan. Hal ini dilakukan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT dalam website resmi KKI (https://komunitaskonsumen.id/) dan WA Center 08989899989.
Pembukaan posko ini dimulai 12 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021 untuk memberikan kesempatan kepada para konsumen DFSK Glory 580 1.5T CVT lainnya dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.
KKI sendiri memiliki kapasitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) yang didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Yaitu tentang Perlindungan Konsumen yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Perdagangan RI.
Dimana salah satu tugas KKI berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen dan melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
“Pengawasan perlindungan konsumen dilakukan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat dan LPKSM, mengingat banyak ragam dan jenis barang dan/atau jasa yang beredar di pasar serta luasnya wilayah Indonesia,” ujar David saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (12/12).
“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta serta melalui keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya.
Bahkan dari antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya karena terhadap unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan.” ungkap David
.Dirinya berharap dengan Posko Pengaduan ini dapat membantu konsumen lain sebagai sebuah wadah bagi para konsumen DFSK Glory 580 untuk menyampaikan keluhan mereka kepada DFSK, agar DFSK bisa lebih baik lagi dalam memberikan solusi atas permasalahan yang masive ini.” Lanjut David Tobing.
David menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan KKI apabila tidak mendapatkan respon positif dari produsen Glory adalah menghubungi dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penelitian terhadap unit-unit mobil yang bermasalah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini