Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 02 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Sempat kabur ke Kota Pati, Jawa Tengah, Dua pria berinisial NK dan MF yang merupakan karyawan toko handphone (HP) di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pati.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, bahwa keduanya ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang hasil toko handphone milik Yogi Pratama dan beberapa unit handphone.
"Setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko handphone, Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku telah melarikan diri ke Kota Pati Provinsi Jawa Tengah. Kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Ryan kepada awak media, Sabtu (01/02/2025).
Menurut laporan korban yang diterima Polres Ketapang, kedua pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 17 juta dan beberapa unit gawai (HP). Totalnya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 150 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Dari pengakuan kedua pelaku, uang itu digunakan untuk trading dan keperluan pribadi," ujarnya.
Ryan menjelaskan, bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Sempat kabur ke Kota Pati, Jawa Tengah, Dua pria berinisial NK dan MF yang merupakan karyawan toko handphone (HP) di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pati.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasatreskrim AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, bahwa keduanya ditangkap lantaran melakukan penggelapan uang hasil toko handphone milik Yogi Pratama dan beberapa unit handphone.
"Setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko handphone, Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku telah melarikan diri ke Kota Pati Provinsi Jawa Tengah. Kami langsung koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Ryan kepada awak media, Sabtu (01/02/2025).
Menurut laporan korban yang diterima Polres Ketapang, kedua pelaku tidak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp 17 juta dan beberapa unit gawai (HP). Totalnya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 150 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Dari pengakuan kedua pelaku, uang itu digunakan untuk trading dan keperluan pribadi," ujarnya.
Ryan menjelaskan, bahwa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini