Lokalisasi “Kolam” Bakal Ditutup, Kades Beri Waktu Dua Minggu

Harap Satpol PP Segera Tindak Lanjut

KalbarOnline, Ketapang – Sejumlah orang yang merupakan perwakilan warga Desa Payak Kumang menggelar pertemuan bersama dengan para pengelola cafe di lokalisasi “Kolam” eks PT Kawedar, pertemuan tersebut berlangsung di aula Kantor Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (4/1).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pertemuan antara perwakilan warga yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan para pengelola cafe di Kolam yang difasilitasi oleh Kepala Desa Payak Kumang bertujuan untuk meminta kepada pihak pengelola cafe agar segera menghentikan kegiatan prostitusi dilokalisasi tersebut.

Salah seorang perwakilan warga mengatakan bahwa pada umumnya warga Desa Payak Kumang sudah tidak tahan dengan aktivitas yang berada dilokalisasi kolam dan menolak kegiatan prostitusi yang menurutnya merusak moral generasi muda.

“Makanya Pak Kades mengumpulkan kita dipertemuan ini, agar jangan sampai masyarakat yang duluan kesana untuk menghentikan sendiri kegiatan dilokalisasi tersebut,” ujar Muhtar Hadi.

Baca Juga :  Budi Mateus Resmi Mundur Sebagai Anggota DPRD Ketapang

Sementara itu, Kepala Desa Payak Kumang mengakui bahwa memang dirinya sudah banyak mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas dilokalisasi Kolam yang meresahkan lingkungan sekitarnya.

“Sudah beberapa kali kita layangkan surat himbauan kepada para pengelola cafe tapi tidak diindahkan, makanya untuk mengantisipasi gerakan masyarakat, kita lakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Kepala Desa Payak Kumang, Hadi Supratman kepada Tim KalbarOnline.

Lebih lanjut Hadi Supratman mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa Payak Kumang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka usaha di wilayah tersebut namun harus mematuhi peraturan dengan mengurus perizinannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

“Yang kita tidak inginkan kegiatan prostitusinya, apalagi yang berdomisili disana rata-rata bukan warga asli kita melainkan warga pendatang yang tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada ketua RT setempat,” tegas Hadi Supratman.

Baca Juga :  Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

Ia juga menyampaikan apabila lokalisasi di wilayah kolam eks PT Kawedar masih beraktivitas sampai dengan waktu yang ditentukan maka Pemerintah Desa berhak mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kita beri waktu dua minggu terhitung mulai hari ini (Kamis 4 Januari 2018/Red) sampai dengan tanggal 19 Januari 2018 pengelola usaha di wilayah kolam sudah harus menghentikan kegiatan prostitusi,” tegasnya lagi.

Ia juga berharap kepada yang lebih berwenang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Ketapang untuk proaktif.

“Semoga setelah kami menyampaikan surat terkait permasalahan ini, Satpol PP bisa langsung mengeksekusi lokalisasi tersebut,” tandasnya. (Adi LC)

Comment