Saturday, 17 October 2026 | 17 October 2026
kalbaronline
kubu raya
Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Ria Norsan Atasi Macet Kubu Raya atau Tambah Beban Pontianak?
Friday, 09/10/2026

KALBARONLINE.com – Kebijakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan yang membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I memunculkan pertanyaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mengurangi kepadatan kendaraan di Jembatan Kapuas II, Kubu Raya. Namun, ketika kemacetan di sejumlah persimpangan Pontianak sudah menjadi keluhan sehari-hari, muncul pertanyaan apakah pembagian arus tersebut benar-benar menyelesaikan masalah atau justru berpotensi menambah beban lalu lintas di wilayah kota.

Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 500.10.3.2/598/Dishub-B mengatur penggunaan Jembatan Kapuas I dan duplikasinya untuk jenis kendaraan tertentu. Dalam pengaturan tersebut, kendaraan barang roda empat, termasuk pikap dan truk angkel bermuatan, diarahkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, mengatakan aturan tersebut terlebih dahulu diuji coba pada 8–14 Oktober 2026 sebelum berlaku efektif mulai 15 Oktober 2026.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membagi arus kendaraan yang selama ini terkonsentrasi di Jembatan Kapuas II.

Bupati Kubu Raya Sujiwo sebelumnya menjelaskan, sebagian kendaraan barang selama ini hampir tidak menggunakan Jembatan Kapuas I sehingga arus kendaraan barang menumpuk di Kapuas II. Ia berharap pembukaan akses secara terbatas dapat membantu mengurangi kepadatan di jalur Ambawang, Simpang Kapur, Jembatan Kapuas II hingga Simpang Adi Sucipto.

“Alhamdulillah, saya terima kasih kepada Pak Wali Kota dan Pak Gubernur yang sudah akan memberlakukan berkaitan dengan beberapa jenis armada yang boleh melewati Jembatan Kapuas I. Dalam waktu dekat akan dilakukan uji coba,” kata Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/10/2026).

Menurut Sujiwo, pembagian arus merupakan langkah yang dapat segera dilakukan sembari menyiapkan solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga merencanakan pelebaran jalan, jalur alternatif bagi sepeda motor, serta pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Kapur dan Simpang Adi Sucipto.

Namun, kebijakan yang diharapkan mengurangi beban lalu lintas di Kubu Raya itu berhadapan dengan persoalan lain di Pontianak. Kemacetan di sekitar Simpang Tanjungpura dan Simpang Tanjung Raya telah menjadi keluhan pengguna jalan, bahkan sebelum pengaturan baru tersebut berlaku efektif.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan kendaraan barang. Menurutnya, kelayakan jembatan untuk dilalui kendaraan juga perlu merujuk pada rekomendasi teknis dari Kepala Balai.

“Yang penting kalau saya adalah pertama memang melihat dari aspek kelancaran dan keselamatan. Yang kedua, dari rekomendasi Kepala Balai, apakah jembatan yang ada ini memungkinkan dilewati,” kata Edi.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi yang dirujuknya, Duplikasi Jembatan Kapuas I memungkinkan dilalui kendaraan berat, sedangkan jembatan lama tetap memiliki batas maksimal beban delapan ton.

Meski demikian, Edi menilai pengaturan kendaraan berat tetap perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas di jalan yang terhubung dengan jembatan. Ia menyinggung kemacetan di kawasan Tanjung Raya yang kerap meningkat ketika pergerakan kendaraan menuju dan dari pelabuhan bertambah.

Sebagai salah satu opsi, Edi mengusulkan pembatasan waktu operasional kendaraan berat agar tidak menambah kepadatan pada jam-jam sibuk.

“Misalnya angkutan berat hanya diperbolehkan di atas jam 10 malam sampai jam 5 pagi,” ujarnya.

Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu diperhitungkan bukan hanya kemampuan jembatan menahan beban kendaraan, tetapi juga kapasitas jalan dan persimpangan setelah kendaraan melintasi jembatan. Kendaraan yang dapat melintas berdasarkan aspek teknis belum tentu bisa bergerak lancar apabila memasuki ruas jalan yang padat.

Edi juga menyoroti urgensi pengoperasian Pelabuhan Kijing. Menurutnya, keberadaan pelabuhan tersebut perlu segera dioptimalkan agar pergerakan angkutan berat tidak terus membebani jalan-jalan di Kota Pontianak.

“Kenapa sih truk lewat Tanjung Raya? Karena pelabuhannya di sini. Pelabuhan sungai kan. Makanya saya selalu menyampaikan, kegiatan ini harus cepat difungsikan supaya beban Kota Pontianak terhadap angkutan berat ini tidak semakin parah, antrean dan sebagainya,” katanya.

Pernyataan Edi memperluas persoalan yang dihadapi pemerintah. Penanganan kemacetan tidak cukup hanya membagi akses kendaraan di dua jembatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan waktu operasional angkutan berat, kapasitas jalan, serta pola distribusi logistik yang memengaruhi pergerakan truk di Pontianak dan Kubu Raya.

Di tengah persoalan tersebut, Ibrahim (42), warga Pontianak, meminta Gubernur Ria Norsan mempertimbangkan kembali kebijakan yang memperbolehkan kendaraan barang tertentu melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I. Ia menilai kondisi lalu lintas yang sudah padat perlu menjadi pertimbangan sebelum akses kendaraan ditambah.

“Saya selaku masyarakat merasa keberatan dengan kebijakan itu. Sebelum adanya kebijakan itu saja, Jembatan Kapuas I sudah macet. Ditambah lagi kalau kendaraan truk boleh melintasi, pasti tambah parah macetnya,” ungkap Ibrahim.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah truk yang menurut pengamatannya melintas tanpa pelat nomor, memiliki ban gundul, atau diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan.

“Belum lagi kondisi kendaraan itu banyak yang tidak laik jalan. Boleh dilihat sendiri, berapa banyak truk-truk yang berseliweran tanpa uji KIR, tanpa plat, ban sudah gundul, bahkan ada yang bisa membahayakan kondisinya,” tambahnya.

Ibrahim meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan turun langsung melihat kondisi lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas I sebelum mempertahankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pengaturan kendaraan barang.

“Kalau Pak Gubernur tak percaya, lihat saja langsung di lapangan, Pak,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kalbar, Slamet Widodo, mengingatkan bahwa penambahan akses kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I perlu memperhitungkan kapasitas jalan dan persimpangan setelah jembatan. Menurutnya, kendaraan berat yang bergerak lebih lambat dapat memengaruhi jumlah kendaraan yang mampu melewati ruas jalan dalam satuan waktu.

“Salah satu alasan mengapa kendaraan berat bermuatan tidak diizinkan adalah menambah volume lalu lintas di Simpang Tanjung Raya karena kendaraan berat relatif berkecepatan lebih rendah dibandingkan kendaraan ringan sehingga volume lalu lintas yang dilewatkan per satuan waktu akan lebih kecil akibat adanya kendaraan berat,” jelas Slamet.

Ia menilai, persoalan kemacetan di kawasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kapasitas jembatan. Keberadaan Duplikasi Jembatan Kapuas I memang menambah kapasitas penyeberangan, tetapi arus kendaraan tetap harus melewati persimpangan yang memiliki keterbatasan kapasitas.

“Kapasitas jalan dengan adanya Duplikasi Jembatan Kapuas I menjadi dua kali. Sebelumnya hanya Jembatan Kapuas I untuk melewatkan arus lalu lintas menyeberang Sungai Kapuas Kecil untuk dua arah. Mengapa di simpang tersebut macet, masalah utama karena adanya simpang,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, kapasitas simpang menjadi persoalan ketika arus kendaraan dari berbagai arah bertemu dalam jumlah besar. Karena itu, ia menilai penanganan kemacetan harus mencakup rekayasa lalu lintas dan penataan persimpangan, bukan hanya menambah kapasitas jembatan.

Ia juga menyoroti beban lalu lintas di Kubu Raya. Menurutnya, kendaraan berat dan kontainer yang tidak melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I tetap akan membebani jalan di wilayah tersebut, terlebih karena banyak gudang berada di Kubu Raya dan berdekatan dengan Pontianak.

“Gudang banyak berada di wilayah Kubu Raya yang berdekatan dengan Kota Pontianak, sehingga kendaraan berat dan kontainer akan tetap membebani jalan di Kubu Raya,” kata Slamet.

Slamet menilai pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas II perlu didorong, bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu dipertimbangkan. Namun, penambahan jembatan harus disertai perencanaan persimpangan agar tidak menciptakan titik kemacetan baru.

“Tambahan yang penting, hindari simpang agar tidak terjadi kemacetan karena kapasitas simpang terbatas jika empat lengannya mempunyai volume yang besar di kemudian hari. Bahkan Jembatan Kapuas III juga perlu didorong,” katanya.

Selain pembangunan infrastruktur, Slamet menekankan perlunya jalur khusus kendaraan berat agar truk dan kontainer tidak terus memasuki kawasan perkotaan.

“Kendaraan berat seharusnya tidak memasuki kota, selanjutnya harus punya jalur sendiri untuk kendaraan berat. Mengapa kendaraan berat atau kontainer masih berkeliaran di tengah kota, karena tidak ada jalur tersendiri untuk kendaraan berat,” tegasnya.

Kebutuhan jalur khusus kendaraan berat tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai perencanaan transportasi dan distribusi logistik di Kalimantan Barat. Apakah pengaturan kendaraan di dua jembatan cukup untuk mengatasi persoalan, atau perlu diikuti pembangunan infrastruktur dan penataan jalur distribusi yang lebih menyeluruh?

Dalam konteks itu, peran empat anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat juga menjadi relevan untuk ditelusuri, terutama dalam mendorong dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur transportasi. Begitu pula optimalisasi Pelabuhan Kijing, yang menurut Edi perlu segera difungsikan agar beban angkutan berat terhadap Kota Pontianak tidak semakin parah.

Sorotan lain datang dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Heri Mustamin. Ia menilai upaya mengurai kemacetan di Kubu Raya tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, terutama ketika kendaraan barang diberi akses melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I.

Menurut Heri, kemacetan sudah terjadi sebelum kebijakan baru diberlakukan. Karena itu, ia mempertanyakan apakah penambahan akses kendaraan barang benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru menambah beban lalu lintas di Pontianak.

“Iya, kalau kita mau jujur. Kalau soal macet, jangan diceritakan lagi, hari ini saja tanpa ada tambahan kendaraan angkutan saja sudah macet, apalagi ditambah kendaraan angkutan. Tapi saya titik tekannya adalah keselamatan masyarakat,” ujar Heri.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan potensi kemacetan di satu wilayah apabila kendaraan barang dibatasi melintasi jembatan lain. Menurutnya, kelayakan dan keselamatan jembatan harus dipastikan melalui kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau penilaiannya hanya berdasarkan, misalnya, jembatan tersebut tidak boleh dilalui kendaraan angkutan maka akan ada kemacetan di tempat lain, Jembatan Kapuas II di wilayah Kubu Raya. Kalau menurut saya bukan itu masalahnya, keselamatan itu lebih penting dari segalanya,” katanya.

Heri juga menyinggung risiko ketika jembatan dipadati kendaraan tanpa kajian keselamatan yang memadai. Ia mengingatkan peristiwa runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur sebagai contoh pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan terkait infrastruktur jembatan. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kondisi teknis jembatan tersebut sama dengan Jembatan Kapuas I.

“Jangan hanya karena ada desakan dari satu sisi, aspek keselamatannya belum dikaji, kalau terabaikan kalau lagi ramai atau crowded, misalnya terjadi seperti di Kalimantan Timur, Jembatan Kutai Kartanegara, itu kan bahaya. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.

Di tengah kemacetan yang dirasakan masyarakat Kubu Raya dan Pontianak, Heri juga menyoroti perlunya mendorong solusi infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah, menurutnya, dapat mendesak pemerintah pusat membangun Duplikasi Jembatan Kapuas II atau mengusulkan alternatif lain. Terlebih, Kalimantan Barat memiliki empat wakil di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Heri meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil keputusan. Baginya, kemacetan memang mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi keselamatan publik harus tetap menjadi pertimbangan utama.

“Kita tahu masyarakat terganggu karena kemacetan, baik di Kubu Raya maupun Pontianak, tapi memang kenyataannya seperti itu. Karena itu, menurut saya jangan emosi dulu. Jangan sekonyong-konyong. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Heri berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPRD Kalimantan Barat untuk dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia ingin memastikan apakah pengaturan kendaraan barang di Duplikasi Jembatan Kapuas I telah didukung kajian teknis.

“Tapi nanti saya pikir nanti di Komisi IV DPRD Provinsi akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang paling bertanggung jawab untuk melihat apakah sudah ada kajian atau belum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada sembari menunggu kejelasan mengenai kajian teknis dan langkah pemerintah untuk memastikan keselamatan penggunaan jembatan.

Persoalan ini juga mengingatkan pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menerbitkan surat edaran untuk mengatur waktu operasional kendaraan barang guna mengatasi kemacetan di jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya saat itu, Odang Prasetyo, menyatakan pembatasan yang mulai diberlakukan pada 13 September 2022 secara bertahap membantu mengurai kemacetan. Sebelum pembatasan diterapkan, antrean kendaraan pada jam sibuk pagi dan sore hari disebut dapat mencapai 1,5 kilometer.

“Pasca diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik,” kata Odang, sebagaimana diberitakan Antara pada 2022.

Pada awal penerapan, pengawasan dilakukan melalui imbauan dan edukasi. Selanjutnya, Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3663DISHUB/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar pembatasan operasional.

Kebijakan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan roda enam atau lebih dan kontainer 20 kaki, sementara kontainer 40 kaki mendapat pengaturan waktu tersendiri. Pengaturan itu dimaksudkan untuk mengurangi pertemuan arus kendaraan berat dengan lalu lintas masyarakat pada jam-jam sibuk.

Mantan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan tersebut, juga menyampaikan bahwa pengaturan waktu melintas pernah diterapkan pada pagi dan sore hari, ketika masyarakat berangkat dan pulang kerja serta mengantar anak ke sekolah.

“Sebenarnya Jembatan Kapuas II pernah diatur, jadi pada jam pagi dan sore (pergi dan pulang kantor serta jam mengantar anak pergi dan pulang sekolah di mana lalu lintas padat) truk dilarang lewat,” ujar Harisson.

Ia menyebut Dirlantas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Mohammad Iqbal, turut mengawal kebijakan tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro. Menurut Harisson, pengaturan lalu lintas itu terbukti membantu mengatasi kemacetan, tetapi pelaksanaannya kemudian tidak dijaga secara konsisten.

“Kuncinya keseriusan petugas untuk menjaga pengaturan lalu lintas yang sudah diterbitkan, dan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,” kata Harisson.

Pengalaman pada 2022 tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan operasional kendaraan barang pernah digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan di Kapuas II. Namun, kondisi dan karakteristik setiap jembatan serta jaringan jalan perlu dinilai sesuai situasinya masing-masing. Keberhasilan kebijakan terdahulu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengaturan terbaru akan memberikan hasil yang sama.

Di sinilah pertanyaan mengenai kebijakan Ria Norsan menjadi relevan. Jika pembatasan kendaraan barang di Kapuas II pernah disebut berhasil mengurangi kepadatan, apakah membuka akses bagi kendaraan barang tertentu melalui Duplikasi Jembatan Kapuas I telah disertai perhitungan mengenai kapasitas jalan dan persimpangan di Pontianak?

Pembagian arus mungkin menjadi salah satu cara mengurangi penumpukan kendaraan di Kubu Raya. Namun, tanpa pengelolaan arus yang terintegrasi, pengawasan kendaraan yang laik jalan, serta kajian keselamatan dan kapasitas infrastruktur, persoalan kemacetan berpotensi hanya bergeser dari satu titik ke titik lainnya.

Karena itu, kebijakan ini tidak cukup dinilai dari apakah kendaraan barang dapat melewati jembatan yang sebelumnya dibatasi. Ukuran keberhasilannya juga perlu dilihat dari kondisi lalu lintas di kedua wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa beban kendaraan tidak sekadar dialihkan tanpa solusi yang menyeluruh. (Tim Liputan)

Lari ke Kampung Beting, Terduga Pencuri Motor dan Aki Mobil di Kubu Raya Dibekuk Polisi
Lari ke Kampung Beting, Terduga Pencuri Motor dan Aki Mobil di Kubu Raya Dibekuk Polisi
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Pelarian Ahin (45), terduga kasus pencurian sepeda motor dan aki mobil, akhirnya kandas di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Ahin dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Amril melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku Ahin berhasil kami amankan di Kampung Beting. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama URC Polres Kubu Raya dengan Polsek Pontianak Timur,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Ahin sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru dan satu buah aki mobil dari rumah korban di Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan Ahin. Dari penelusuran tersebut, jejak terduga pelaku mengarah ke wilayah Pontianak Timur.

Begitu titik keberadaannya diketahui, petugas langsung bergerak. Ahin akhirnya diciduk di kawasan Kampung Beting.

“Setelah lokasi keberadaannya diketahui, anggota langsung melakukan penindakan bersama Tim Opsnal Polsek Pontianak Timur,” kata Ade.

Rumah Kosong, Motor Mendadak Raib

Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di Ketapang. Rumahnya di Jalan Nurul Huda Aliamin, Kompleks Hoky Land Residence, Kecamatan Sungai Raya, dalam kondisi kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan Ahin.

Aksi tersebut diketahui seorang warga yang kemudian menghubungi korban. Warga tersebut mengabarkan bahwa Ahin, yang tinggal di sekitar lokasi, terlihat membawa sepeda motor Honda ADV 150 berwarna biru.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung meminta keluarganya mengecek kondisi rumah.

Hasil pengecekan membuat korban terkejut. Sepeda motor Honda ADV 150 sudah tidak berada di tempat.

Tak hanya motor, satu buah aki mobil juga ikut raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Ahin hingga akhirnya jejaknya mengarah ke Pontianak Timur.

“Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan opsnal Polsek Pontianak Timur, Ahin akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ade.

Ahin Dibawa ke Polres Kubu Raya

Setelah dibekuk, Ahin bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kubu Raya.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahin disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguatkan keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada.

“Untuk proses hukum selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kami akan memastikan seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Ade.

Ahin kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Karhutla Dekati Permukiman Kubu Raya
Karhutla Dekati Permukiman Kubu Raya
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kawasan permukiman warga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Api dan bara muncul di lahan bekas terbakar di Jalan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, yang lokasinya tidak jauh dari Komplek Arwana Indah dan Kavling Tanah Persada Land.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Kalimantan Barat. Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar turun langsung meninjau lokasi karhutla pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.

Kapolda didampingi Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia bersama sejumlah pejabat utama Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya.

Peninjauan dilakukan di dua titik, yakni kawasan Kavling Tanah Persada Land dan lahan di samping Komplek Arwana Indah, Desa Limbung.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi karhutla sekaligus memastikan penanganan di lapangan berjalan cepat. Hal ini terutama karena lokasi kebakaran berada di sekitar kawasan hunian warga.

“Kapolda Kalbar meninjau langsung lokasi untuk melihat kondisi karhutla, memastikan proses pemadaman berjalan optimal, sekaligus mengecek kesiapsiagaan personel dalam mengantisipasi agar api tidak meluas ke kawasan permukiman,” kata Ade.

Menurut Ade, lahan yang terbakar merupakan area yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran. Luasan kawasan tersebut mencapai sekitar 20 hektare.

“Lahan ini sebelumnya merupakan area bekas terbakar. Saat dilakukan peninjauan, masih ditemukan titik bara yang kembali menyala di sejumlah bagian lahan,” ujarnya.

Titik karhutla berada di Jalan Parit Seruat, tepatnya di kawasan Kavling Tanah Persada Land dan sisi Komplek Arwana Indah. Kondisi lahan bekas terbakar membuat bara berpotensi kembali muncul dan menyebar apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, penanganan tidak hanya diarahkan untuk menghentikan api yang terlihat, tetapi juga memastikan titik-titik bara di dalam lahan benar-benar padam.

Kapolda Kalbar kemudian memimpin langsung kegiatan pemadaman dan pendinginan di lokasi. Sebanyak 60 personel gabungan dikerahkan untuk mempercepat penanganan.

Mereka terdiri dari 15 personel Satbrimob Polda Kalbar, 20 personel Ditsamapta Polda Kalbar, serta 25 personel Polres Kubu Raya.

Petugas menyisir area yang terbakar, memadamkan titik api, sekaligus melakukan pendinginan untuk mencegah bara kembali menyala.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Kalbar juga berdialog langsung dengan warga yang terdampak karhutla di Komplek Arwana Indah, Desa Limbung.

Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran kepolisian mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi yang dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman karhutla.

Kapolda juga memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi mencakup langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan mengancam permukiman.

Peninjauan tersebut turut diikuti Dirsamapta Polda Kalbar Kombes Pol Arief Budiman, Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, Kabag Ops Satbrimob Polda Kalbar AKBP Elyas Ericson, serta sejumlah pejabat Polres Kubu Raya.

Jajaran Polres Kubu Raya yang turut mendampingi di antaranya Kasat Reskrim AKP Ambril, Kasat Intel AKP Iman Kurniawan, Kasat Samapta AKP Zainudin, dan Kasat Lantas Iptu Judi Effendhy Kusuma.

Kehadiran langsung pimpinan kepolisian di tengah penanganan karhutla menunjukkan ancaman kebakaran lahan di sekitar permukiman menjadi perhatian serius. Terlebih, bara kembali muncul di kawasan yang sebelumnya sudah terbakar.

Polisi memastikan pemadaman dan pendinginan terus dilakukan untuk mencegah api kembali membesar dan menjaga kawasan permukiman warga tetap aman. Sementara itu, kebakaran lahan tersebut saat ini masih dalam penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Polres Kubu Raya.

Bantu Pantau Karhutla, Penjaga Kebun di Kubu Raya Ditemukan Meninggal
Bantu Pantau Karhutla, Penjaga Kebun di Kubu Raya Ditemukan Meninggal
Wednesday, 12/08/2026

KALBARONLINE.com - Kasim (65), penjaga kebun sawit di Dusun Rasau Karya, RT 25/RW 08, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di area kebun, Selasa (11/8/2026) sore.

Sebelum ditemukan tak bernyawa, Kasim diketahui masih beraktivitas seperti biasa. Ia berada di lokasi untuk memantau situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus membantu memberikan dukungan logistik kepada petugas yang tengah melakukan pemadaman.

Kapolsek Rasau Jaya Iptu Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan keberadaan Kasim di lokasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu penanganan karhutla.

Menjelang siang, Kasim sempat keluar dari kebun untuk membeli makanan. Saat itu kondisinya masih sehat.

Setelah makan, ia kembali ke kebun dan beristirahat. Beberapa waktu kemudian, seorang rekannya melihat Kasim kembali beraktivitas dengan membersihkan ranting pohon di sekitar kebun.

Tak lama berselang, Ahmad datang menghampiri Kasim yang sedang duduk di area kebun. Saat itu, Kasim mengeluhkan rasa mual dan ingin muntah.

Ahmad kemudian menawarkan minuman dan menyarankan Kasim pulang untuk beristirahat. Namun, Kasim menolak. Ahmad kemudian meninggalkan lokasi untuk meninjau kebun yang berada di sebelahnya.

Sekitar dua jam kemudian, Ahmad merasa curiga karena tidak melihat Kasim keluar dari lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ahmad kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi Kasim. Namun, ia justru menemukan Kasim sudah dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak.

Ahmad langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar tim gabungan penanganan karhutla yang berada tidak jauh dari lokasi.

Personel TNI-Polri, BNPB, Damkar, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) kemudian mendatangi lokasi.

Tim selanjutnya mengevakuasi Kasim ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kubu Raya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Kasim tidak tertolong.

“Berdasarkan pemeriksaan dokter jaga RSUD Tuan Besar Syarif Idrus, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, korban diduga meninggal akibat serangan jantung,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

Polsek Rasau Jaya juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum Kasim ditemukan meninggal dunia.

Sekitar pukul 17.20 WIB, jenazah Kasim kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Bina Karya, Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya.

Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga. Anak dan keluarga Kasim menyatakan menerima kepergian korban dengan ikhlas.

Kasim berada di lokasi karhutla bukan sebagai petugas pemadam, melainkan sebagai warga yang ikut membantu memantau kondisi kebakaran dan mendukung petugas di lapangan. Namun, aktivitas tersebut menjadi kegiatan terakhir yang dijalaninya sebelum ditemukan meninggal dunia. (*)

Usai Viral, Oknum Warga yang Protes Mobil Damkar Masuk Komplek Diamankan Polisi
Usai Viral, Oknum Warga yang Protes Mobil Damkar Masuk Komplek Diamankan Polisi
Friday, 07/08/2026

KALBARONLINE.com – Polres Kubu Raya mengamankan seorang oknum warga yang sebelumnya viral setelah memprotes mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melintasi gang permukiman di Komplek Serdam Permata Khatulistiwa (SPK), Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, saat menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Belakangan diketahui, oknum warga tersebut bernama Sunardi. Ia diamankan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan pengamanan tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya," ujar Ade, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Sunardi memprotes mobil damkar beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku rumahnya mengalami retak setelah mobil pemadam kebakaran melintas di depan kediamannya.

Sunardi juga meminta agar ke depan petugas menggunakan mobil tangki berukuran lebih kecil apabila harus melintasi gang sempit di kawasan permukiman.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas pemadam kebakaran tengah menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan untuk melakukan upaya pemadaman.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kubu Raya belum menjelaskan lebih lanjut alasan pengamanan maupun status hukum Sunardi. KalbarOnline masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. (Lid)

Warga Protes Mobil Damkar Masuk Komplek di Kubu Raya, Klaim Rumah Retak Usai Dilintasi
Warga Protes Mobil Damkar Masuk Komplek di Kubu Raya, Klaim Rumah Retak Usai Dilintasi
Friday, 07/08/2026

KALBARONLINE.com – Seorang warga Komplek Serdam Permata Khatulistiwa (SPK), Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, memprotes mobil pemadam kebakaran yang melintasi gang permukiman saat menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Warga yang belakangan diketahui bernama Sunardi itu mengaku rumahnya mengalami retak setelah mobil pemadam kebakaran melintas di depan kediamannya.

Dalam video yang beredar, Sunardi meminta agar ke depan petugas menggunakan mobil tangki berukuran lebih kecil apabila harus melintasi gang sempit di kawasan permukiman.

"Saya tidak melarang petugas memadamkan kebakaran, tetapi kalau bisa gunakan mobil yang lebih kecil saat masuk ke gang supaya tidak menimbulkan kerusakan," demikian isi protes yang disampaikan dalam video tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas pemadam kebakaran tengah menuju lokasi karhutla untuk melakukan upaya pemadaman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemadam kebakaran terkait dugaan kerusakan rumah maupun penyebab retaknya bangunan yang dikeluhkan warga. KalbarOnline masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Lid)

Kualitas Udara Kubu Raya Buruk
Kualitas Udara Kubu Raya Buruk
Friday, 07/08/2026

KALBARONLINE.com – Kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya memburuk pada Jumat (7/8/2026) pagi. Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diakses sekitar pukul 07.00 WIB, konsentrasi Particulate Matter (PM2,5) tercatat mencapai 154,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kubu Raya pada kategori sangat tidak sehat dan berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.

PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat halus yang dapat masuk hingga ke paru-paru. Dalam konsentrasi tinggi, partikel ini berisiko memicu iritasi mata, gangguan saluran pernapasan, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis. BMKG memperbarui data kualitas udara secara berkala sebagai acuan bagi masyarakat dalam menyesuaikan aktivitas sehari-hari.

Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat. Warga diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak memiliki keperluan mendesak guna mengurangi paparan asap.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan imbauan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Berdasarkan data BMKG yang kami pantau pagi ini, kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya berada pada kategori sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 154,3 mikrogram per meter kubik. Kami mengimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan," kata Ade.

Menurut Ade, masyarakat yang mulai merasakan keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya akibat paparan asap diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Di tengah memburuknya kualitas udara, Polres Kubu Raya juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memperluas kebakaran hutan dan lahan serta memperparah kabut asap yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Polres mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait. Langkah cepat dalam penanganan titik api dinilai menjadi kunci untuk menekan meluasnya kebakaran sekaligus mempercepat pemulihan kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya. (*)

Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)

Hari ke-13 Karhutla, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut Kubu Raya
Hari ke-13 Karhutla, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut Kubu Raya
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus berpacu dengan waktu memadamkan titik-titik api di Kabupaten Kubu Raya. Memasuki hari ke-13 penanganan, personel Polres Kubu Raya bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), relawan, dan berbagai pemangku kepentingan kembali berjibaku melakukan pemadaman di sejumlah lokasi rawan, Senin (27/7/2026).

Meski harus menghadapi kobaran api, kepulan asap pekat, dan medan lahan gambut yang sulit dijangkau, semangat tim gabungan tidak surut. Fokus pemadaman diarahkan ke kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga untuk mencegah api meluas.

Sejumlah lokasi yang menjadi prioritas penanganan di antaranya kawasan sekitar SMA Negeri 4, Perumahan Fajar Asri 6, Sungai Raya Dalam Ujung, serta beberapa titik rawan di Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, dan Kecamatan Sungai Kakap.

Dengan menggunakan peralatan pemadaman lengkap dan membentangkan selang hingga ratusan meter, petugas melakukan penyekatan serta pendinginan (cooling down) guna memastikan api benar-benar padam hingga ke lapisan bawah gambut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan strategi pendinginan dan penyekatan menjadi langkah utama untuk menghentikan penyebaran api bawah permukaan yang kerap sulit dideteksi.

"Langkah pendinginan dan penyekatan ini kami lakukan secara intensif untuk memastikan sisa-sisa bara di dalam gambut benar-benar padam total. Tanpa penyekatan yang presisi, angin kencang bisa kembali memicu kobaran api baru yang mengancam pemukiman serta fasilitas publik," tegas Ade.

Untuk mempercepat deteksi dini, Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap di sekitar lingkungan mereka.

"Sinergi dengan warga adalah kunci pertahanan awal kita. Jika melihat atau menemukan titik api, masyarakat kami minta untuk segera menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110. Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat," tambahnya.

Selain mengedepankan upaya pemadaman, Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan membakar lahan secara sengaja. Polres Kubu Raya tidak akan segan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ade.

Perjuangan tim gabungan di lapangan terus berlanjut hingga seluruh titik api berhasil dipadamkan. Sinergi antara aparat, relawan, pemerintah, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam menekan penyebaran kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya. (*)

Rumah Warga di Sungai Kakap Ludes Terbakar, Polisi Duga Korsleting Kabel Kulkas Jadi Penyebab
Rumah Warga di Sungai Kakap Ludes Terbakar, Polisi Duga Korsleting Kabel Kulkas Jadi Penyebab
Tuesday, 16/06/2026

KALBARONLINE.com – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di Dusun Merak, RT 003/RW 009, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (16/6/2026) siang.

Rumah milik Haryono (52) yang berada di Jalan Raya Sungai Kakap itu hangus dilalap si jago merah. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.50 WIB tersebut sempat membuat panik warga sekitar lantaran kobaran api dengan cepat membesar dan menguasai bangunan.

Kapolsek Sungai Kakap Iptu Widiharso melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui setelah warga berteriak meminta pertolongan.

Saat kejadian, anak kandung pemilik rumah diketahui sedang berada di dalam rumah dan tengah mengerjakan tugas kuliah di ruang tengah.

"Sekira pukul 10.50 WIB, anak kandung pemilik rumah sebenarnya sedang berada di dalam rumah, fokus mengerjakan tugas kuliahnya di ruang tengah. Ketenangannya pecah saat ia mendengar suara warga dari luar yang berteriak histeris meneriakkan kata kebakaran," ungkap Ade.

Mendengar teriakan tersebut, ia langsung menuju bagian dapur untuk memastikan sumber keributan. Namun sesampainya di lokasi, kobaran api sudah terlihat membesar dari area belakang kulkas.

Menurut Ade, korban sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena api terlanjur membesar dan cepat menyebar ke bagian rumah lainnya.

"Korban sempat melakukan upaya mandiri dengan menyiramkan air menggunakan ember seadanya. Namun, karena material di sekitar lokasi mudah terbakar, api justru dengan sangat cepat menyebar, membesar, dan mengepung ruangan," katanya.

Menyadari situasi semakin berbahaya, korban kemudian menyelamatkan diri dan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran serta Polsek Sungai Kakap untuk meminta bantuan.

Menerima laporan tersebut, personel kepolisian bersama tim pemadam kebakaran langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, armada pemadam gabungan tiba dan melakukan upaya pemadaman serta pencegahan agar api tidak merembet ke rumah warga lainnya.

Ade mengatakan, kehadiran personel kepolisian di lokasi tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga memastikan proses evakuasi dan pemadaman berjalan lancar.

"Tujuan utama pihak kepolisian hadir di TKP adalah untuk mengamankan lokasi kebakaran, memastikan jalur evakuasi dan pergerakan armada pemadam kebakaran tidak terhambat oleh kerumunan warga, serta mengantisipasi terjadinya potensi penjarahan barang-barang milik korban di tengah situasi chaos," tegas Ade.

Proses pemadaman melibatkan sedikitnya delapan tim gabungan, yakni Badan Pemadam Api Sungai Kakap, PKPS Desa Pal Sembilan, Damkar Kapuas, Damkar Merdeka, Damkar Sepakat, Damkar Bhakti Sungai Beliung, Damkar Bala Komando, serta PMI Kota Pontianak.

Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 11.35 WIB.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa kebakaran rumah di Sungai Kakap tersebut. Namun, kerugian materi yang dialami korban masih dalam proses pendataan.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Kendati demikian, kerugian materil yang dialami korban hingga saat ini masih belum dapat diperkirakan secara pasti karena proses pendataan masih berjalan," jelas Ade.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga kebakaran dipicu korsleting listrik yang berasal dari kabel kulkas di dapur rumah korban.

"Kebakaran satu unit rumah warga ini diduga kuat akibat adanya korsleting arus listrik pada kabel kulkas di dapur milik korban. Percikan api dari hubungan pendek arus listrik tersebut yang kemudian memicu kebakaran hebat ini," pungkasnya.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik dan peralatan elektronik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik. (*)