KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN Nasional|09/08/202009/08/2020by Redaksi KalbarOnline KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP)