pembunuhan
Kuasa Hukum VP Soroti Proses Penyidikan Kasus Kematian Veggie, Minta Polisi Transparan
Kuasa Hukum VP Soroti Proses Penyidikan Kasus Kematian Veggie, Minta Polisi Transparan
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Kuasa hukum VP, tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Landak.

VP sendiri diketahui merupakan suami korban. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum VP, Deden Kurnia, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026).

Deden menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pengungkapan perkara secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan beberapa fakta dan perkembangan yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil," kata Deden.

Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni terkait kronologi penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Deden, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026, sedangkan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026.

Sementara itu, hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.

Deden mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan apabila hasil autopsi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.

"Kami meminta hal ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti.

Mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik apabila temuan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum VP juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi melalui telepon seluler korban.

Menurut mereka, terdapat informasi mengenai dugaan komunikasi berisi ancaman sebelum korban meninggal dunia. Namun, pihak kuasa hukum belum memaparkan bukti yang mendukung klaim tersebut kepada publik.

Selain komunikasi digital, mereka juga meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban.

Mereka menyebut terdapat transaksi kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Tak hanya itu, kuasa hukum meminta dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah saksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di sekitar lokasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Deden juga menyinggung pelaksanaan rekonstruksi perkara pada 20 Juli 2026.

Menurutnya, dalam rekonstruksi muncul keterangan salah seorang saksi yang mengaku merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.

Kuasa hukum meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan video call, serta memeriksa MY untuk menguji fakta tersebut.

Selain aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terkait dugaan pembatasan hak administrasi kliennya.

Mereka menyebut VP tidak diberikan kesempatan menandatangani sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan kepentingan anaknya.

Menurut Deden, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, karena tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu," tutupnya. (Lid)

Diputus Pacar, Pria di Ketapang Diduga Habisi Mantan Kekasih lalu Kuburkan di Kebun Sawit
Diputus Pacar, Pria di Ketapang Diduga Habisi Mantan Kekasih lalu Kuburkan di Kebun Sawit
Saturday, 25/07/2026

KALBARONLINE.com – Misteri hilangnya seorang perempuan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, akhirnya terungkap. Korban berinisial T.D. (26) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial Y. (28) berhasil ditangkap jajaran Polsek Manis Mata kurang dari 24 jam setelah laporan orang hilang diterima polisi.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus Yudiansyah mengatakan, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.

"Pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban sehingga berusaha menemui korban beberapa kali pada hari yang sama," ujar Iptu Meinardus, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat pelaku menemui korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Keduanya sempat bertemu untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi.

Setelah pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, pelaku kemudian beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban sebelum akhirnya mengajak korban menuju kawasan perkebunan. Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengungkap, setelah korban meninggal, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, lalu menguburkannya di area kebun sawit di Desa Seguling. Sepeda motor korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, dan satu unit sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir," kata Iptu Meinardus.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Manis Mata juga mengapresiasi seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, dan masyarakat yang membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Penyidik Polres Ketapang masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. (Adi LC)

Utang Rp700 Ribu Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Kamar Kos Sanggau
Utang Rp700 Ribu Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Kamar Kos Sanggau
Friday, 02/01/2026


KALBARONLINE.com – Misteri penemuan mayat dalam karung di sebuah kamar kos di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mulai terkuak. Kepolisian memastikan korban tewas akibat pembunuhan yang dipicu persoalan utang piutang senilai Rp700 ribu antara korban dan pelaku.

Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pertengkaran terkait utang menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini berawal dari pertengkaran terkait utang piutang sebesar Rp700 ribu rupiah,” jelas IPTU Marianus, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, korban meninggal dunia diduga akibat jeratan tali di leher yang dilakukan pelaku. Selain itu, pelaku juga sempat memiting korban dan memukul bagian kepala dengan tangan kosong.

“Kejadian terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sanggau. Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, warga di Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, digegerkan dengan penemuan karung berisi mayat di salah satu kamar kos pada Kamis (1/1/2026) siang.

Korban diketahui berinisial M (18), warga asal Meliau, yang bekerja di salah satu gerai ritel di Sanggau. Sejak awal, korban diduga menjadi korban pembunuhan.

Menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial WF (24) berhasil ditangkap di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. (Lid)

Mayat Pria Terbungkus Karung di Kamar Kos Sanggau, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan
Mayat Pria Terbungkus Karung di Kamar Kos Sanggau, Polisi Pastikan Korban Pembunuhan
Friday, 02/01/2026


KALBARONLINE.com – Warga di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, digegerkan dengan penemuan mayat pria yang terbungkus karung di sebuah kamar kos, Kamis (1/1/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan korban merupakan korban pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Faris Kausar Rahmadhani, mengungkapkan peristiwa ini bermula saat ibu dan kakak korban mencari keberadaan korban bernama Melki. Keluarga merasa curiga karena korban tidak dapat dihubungi dalam waktu cukup lama.

Pihak keluarga kemudian mendatangi pemilik kos tempat korban tinggal untuk menanyakan keberadaannya. Pemilik kos lalu menghubungi seorang teman korban bernama Wihelmus Firmando. Dari komunikasi tersebut, terungkap fakta mengejutkan.

“Terduga pelaku menyampaikan secara langsung bahwa dirinya telah membunuh korban dan menyimpan jenazah korban di dalam kamar kos,” jelas AKP Faris.

Mendengar pengakuan tersebut, pemilik kos segera meminta suaminya melaporkan kejadian itu ke Polres Sanggau. Aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menemukan jenazah korban sesuai dengan informasi yang diterima.

AKP Faris menambahkan, pada hari yang sama setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

“Setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Landak,” ungkapnya.

Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Kapuas bersama Satreskrim Polres Sanggau, dengan dukungan Satreskrim Polres Landak dan Polsek Sengah Temila, berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Faris. (Lid)

ADVERTISEMENT

Navigat Crypto Swings

Platform terbaik untuk trading crypto