PMKH

Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang - Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan…

3 years ago