Eks Pimpinan KPK: Kewenangan Besar Tak Profesional Tak Ada Artinya Nasional|03/10/202003/10/2020by Redaksi KalbarOnline KalbarOnline.com – Wacana revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, masih terjadi