Babak Baru Kasus Sumur Pantek, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Ketapang|19/03/201919/03/2019by Jauhari Fatria Risalah BPKP wajibkan pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari KalbarOnline,