Categories: Kubu Raya

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30) mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

13 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

17 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

17 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

17 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

19 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

33 minutes ago