Categories: Ketapang

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.

“Khusus untuk permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami siap membantu pihak yang mau mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain gugatan class action untuk meminta ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPLN

Recent Posts

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

2 hours ago

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

6 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

6 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

19 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

19 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

19 hours ago