Kebijakan Ekspor Mineral di Kalbar Diduga Disalahgunakan

KalbarOnline, Pontianak – Kebijakan melonggarkan ekspor mineral mentah oleh Pemerintah diduga menjadi pemicu minimnya realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebagai amanat Undang-undang Minerba. Karena itu pembangunan smelter di Kalbar masih belum terlihat atau belum terealisasi.

Padahal kebijakan mengizinkan perusahaan pertambangan melakukan ekspor mineral mentah merupakan bentuk intervensi Pemerintah untuk menekan biaya pembangunan smelter oleh perusahaan. Tapi realisasinya masih sangat rendah. Hal ini menjadi bertolak belakang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Jika mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Pasal 103 dan Pasal 104 bahwa pemerintah baru boleh memberikan izin ekspor bagi perusahaan-perusahaan yang memurnikan seluruh hasil tambangnya di dalam negeri baik dengan membangun smelter sendiri ataupun dengan bekerjasama dengan perusahaan smelter lainnya.

Baca Juga :  Raker Apeksi se-Kalimantan Bahas Masalah SIPD

Di Kalimantan Barat terdapat 3 perusahaan pertambangan yang sudah memanfaatkan kebijakan ekspor oleh Pemerintah diantaranya PT. Laman Mining, PT. Kalbar Bumi Perkasa dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

“Jadi di Kalbar ini ada 2 perusahaan tambang yang sudah ada smelter yaitu PT. Indonesia Chemical Alumina (Antam Group) dan PT. WHW (Harita Group). Sementara ada 5 perusahaan yang baru merencanakan pembangunan smelter, 3 diantaranya sudah memanfaatkan izin ekspor pemerintah,” ungkap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalbar, Sigit Nugroho.

Sigit Nugroho enggan mengomentari terkait masih rendahnya progres pembangunan smelter perusahaan tambang di Kalbar sekalipun telah memanfaatkan izin ekspor mineral mentah untuk menekan angka pembangunan smelter.

Baca Juga :  Selaseh 28 Juni, Kadiskes Kalbar Warning Kemunculan Varian Baru Omicron

“Itu sebenarnya ranahnya perusahaan, kenapa tidak bisa ‘kebut’ progresnya. Yang pasti pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan izin ekspor dengan catatan dia membangun smelter, itu sudah jelas,” tukasnya.

Sampai saat ini diakui Sigit, pihaknya juga belum pernah melakukan peninjauan progres pembangunan perusahaan smelter di Kalbar. Sigit berdalih hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Tapi awal tahun 2019 kita berencana akan melakukan peninjauan, agar kita mengetahui juga kesulitan mereka (perusahaan) dimana,” ucapnya. Rendahnya realisasi pembangun smelter di Kalbar menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pelonggaran ekspor mineral mentah disalahgunakan. Karena setelah jutaan ton nikel dan bauksit diekspor tanpa dimurnikan, tapi tak satupun smelter terbangun. (Fat)

Comment