Pontianak    

Kebijakan Ekspor Mineral di Kalbar Diduga Disalahgunakan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kebijakan melonggarkan ekspor mineral mentah oleh Pemerintah diduga

menjadi pemicu minimnya realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan

pemurnian mineral (smelter) sebagai amanat Undang-undang Minerba. Karena itu

pembangunan smelter di Kalbar masih belum terlihat atau belum terealisasi.

Padahal kebijakan mengizinkan perusahaan pertambangan

melakukan ekspor mineral mentah merupakan bentuk intervensi Pemerintah untuk menekan

biaya pembangunan smelter oleh perusahaan. Tapi realisasinya masih sangat

rendah. Hal ini menjadi bertolak belakang.

Jika mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Pasal 103

dan Pasal 104 bahwa pemerintah baru boleh memberikan izin ekspor bagi

perusahaan-perusahaan yang memurnikan seluruh hasil tambangnya di dalam negeri baik

dengan membangun smelter sendiri ataupun dengan bekerjasama dengan perusahaan

smelter lainnya.

Di Kalimantan Barat terdapat 3 perusahaan pertambangan yang

sudah memanfaatkan kebijakan ekspor oleh Pemerintah diantaranya PT. Laman

Mining, PT. Kalbar Bumi Perkasa dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

“Jadi di Kalbar ini ada 2 perusahaan tambang yang sudah ada

smelter yaitu PT. Indonesia Chemical Alumina (Antam Group) dan PT. WHW (Harita

Group). Sementara ada 5 perusahaan yang baru merencanakan pembangunan smelter, 3

diantaranya sudah memanfaatkan izin ekspor pemerintah,” ungkap Kepala Bidang

Minerba Dinas ESDM Kalbar, Sigit Nugroho.

Sigit Nugroho enggan mengomentari terkait masih rendahnya

progres pembangunan smelter perusahaan tambang di Kalbar sekalipun telah memanfaatkan

izin ekspor mineral mentah untuk menekan angka pembangunan smelter.

“Itu sebenarnya ranahnya perusahaan, kenapa tidak bisa ‘kebut’

progresnya. Yang pasti pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan izin ekspor

dengan catatan dia membangun smelter, itu sudah jelas,” tukasnya.

Sampai saat ini diakui Sigit, pihaknya juga belum pernah

melakukan peninjauan progres pembangunan perusahaan smelter di Kalbar. Sigit

berdalih hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Tapi awal tahun 2019 kita berencana akan melakukan

peninjauan, agar kita mengetahui juga kesulitan mereka (perusahaan) dimana,”

ucapnya.

Rendahnya realisasi pembangun smelter di Kalbar menimbulkan

dugaan bahwa kebijakan pelonggaran ekspor mineral mentah disalahgunakan. Karena

setelah jutaan ton nikel dan bauksit diekspor tanpa dimurnikan, tapi tak

satupun smelter terbangun. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Jangan Lewatkan, Dua Hari Lagi Tanjungpura Isoplus Night Run ‘10K’ Digelar
Jumat, 07 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Resmikan Gedung Paud HI Dusun Selimus, Ini Pesan Bupati Rupinus
Jumat, 07 Desember 2018

Berita terkait