Pontianak    

Tidak Adanya Kepastian dalam Layanan Publik, Faktor Terjadinya Pungli

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 31 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Hasil Monitoring dan

Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak

KalbarOnline,

Pontianak – Tidak adanya kepastian dalam informasi layanan publik menjadi

satu diantara faktor terjadinya pungutan liar (pungli). Hal tersebut

sebagaimana dikatakan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar, Kombes

Pol Andi Musa.

Menurutnya, apabila pada unit layanan publik sudah ada

kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian waktu, kepastian prosedur,

mudah, cepat dan transparan serta akuntabel, dirinya yakin masyarakat akan

mengurus sendiri administrasi surat menyuratnya tanpa melalui perantara atau

calo.

Seperti hasil peninjauan tim yang dipimpinnya ke Kantor

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, di mana bagi masyarakat atau

pemohon yang mengurus sendiri berkasnya, maka mereka akan mendapatkan cap

prioritas untuk diutamakan pelayanannya.

“Ini sebuah terobosan, artinya kalau semua instansi

mendorong masyarakat agar mengurus sendiri, maka akan lebih mudah menghilangkan

pungli,” ujarnya usai pemaparan Hasil Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber

Pungli Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar telah

melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan publik yang

ada di Kota Pontianak. Andi menuturkan, unit layanan publik yang ada di Kalbar

secara umum, baik pada instansi vertikal maupun pemerintah daerah (pemda)

provinsi, kabupaten/kota, mempunyai komitmen yang kuat untuk memperbaiki

layanan publiknya. Diakuinya, ada perubahan signifikan dibanding tahun lalu

saat tim yang diketuainya turun ke lapangan untuk melaksanakan asistensi,

monitoring dan evaluasi.

“Bahkan ada yang melakukan terobosan yang berdampak pada

perbaikan pelayanan,” paparnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah sektor layanan

publik, dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi layanan publik sudah

tergelar dengan baik kepada masyarakat. Pihaknya ingin memastikan beberapa hal

yang mesti dipenuhi oleh sebuah unit layanan publik.

Beberapa di antaranya adalah terpampang atau terpasangnya

informasi layanan publik sehingga masyarakat mengetahui jenis layanan publik

yang tersedia. Kemudian persyaratan, waktu penyelesaiannya serta biayanya juga

harus jelas. Apabila memang ada biayanya, berapa nominalnya. Sebaliknya,

apabila gratis, harus disebutkan gratis. Dengan demikian, maka ada kepastian,

baik bagi masyarakat yang mendapat pelayanan maupun petugas dengan standar yang

harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan transparansi ini layanan publik kita

benar-benar memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat kita

serta bersih dari segala bentuk pungli,” ucap Andi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberantasan

pungli harus dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen yang kuat. Di

jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, para pejabat yang dilantik wajib

menandatangani pakta integritas yang berisi di antaranya tidak melakukan

pelanggaran seperti pungli dan sejenisnya.

“Di samping itu, perlu diperkuat dengan pengawasan, baik

oleh aparatur pejabat di atasnya, masyarakat dan semua pihak,” imbuhnya.

Tak kalah pentingnya, kata Edi, adalah kesadaran masyarakat

ikut berperan dalam memberantas pungli. Terkadang ada segelintir masyarakat

yang justru memberi peluang terjadinya pungli tersebut. Misalnya mereka

mengiming-imingi atau mencoba menyuap petugas pelayanan agar mereka mendapatkan

pelayanan yang cepat dan tidak sesuai prosedur atau SOP.

“Kalau aparatur petugas pelayanan publiknya tidak kuat

imannya, bukan tidak mungkin pungli itu bisa terjadi,” ungkap dia.

Edi menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi Satgas Saber

Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak, menempatkan beberapa instansi  sebagai unit layanan publik yang memenuhi

standar pelayanan. Diantaranya BPN Kota Pontianak, KPP Pratama dan Dinas

Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota

Pontianak.

“Unit layanan publik tersebut mendapatkan Pin sebagai tanda

pelayanan mereka sudah memenuhi standar. Sementara layanan publik lainnya masih

terdapat catatan-catatan yang tentunya menjadi masukan bagi mereka untuk

memperbaiki dan mengevaluasi pelayanannya,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono ke Orang Tua : Jangan Biarkan Anak Bebas Bermain Gadget
Kamis, 31 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Konvensi GKII, Bupati Jarot Pesan : Jaga Persatuan dan Kesatuan
Kamis, 31 Oktober 2019

Berita terkait