Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Oktober 2019 |
Hasil Monitoring dan
Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak
KalbarOnline,
Pontianak – Tidak adanya kepastian dalam informasi layanan publik menjadi
satu diantara faktor terjadinya pungutan liar (pungli). Hal tersebut
sebagaimana dikatakan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar, Kombes
Pol Andi Musa.
Menurutnya, apabila pada unit layanan publik sudah ada
kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian waktu, kepastian prosedur,
mudah, cepat dan transparan serta akuntabel, dirinya yakin masyarakat akan
mengurus sendiri administrasi surat menyuratnya tanpa melalui perantara atau
calo.
Seperti hasil peninjauan tim yang dipimpinnya ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, di mana bagi masyarakat atau
pemohon yang mengurus sendiri berkasnya, maka mereka akan mendapatkan cap
prioritas untuk diutamakan pelayanannya.
“Ini sebuah terobosan, artinya kalau semua instansi
mendorong masyarakat agar mengurus sendiri, maka akan lebih mudah menghilangkan
pungli,” ujarnya usai pemaparan Hasil Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber
Pungli Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar telah
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan publik yang
ada di Kota Pontianak. Andi menuturkan, unit layanan publik yang ada di Kalbar
secara umum, baik pada instansi vertikal maupun pemerintah daerah (pemda)
provinsi, kabupaten/kota, mempunyai komitmen yang kuat untuk memperbaiki
layanan publiknya. Diakuinya, ada perubahan signifikan dibanding tahun lalu
saat tim yang diketuainya turun ke lapangan untuk melaksanakan asistensi,
monitoring dan evaluasi.
“Bahkan ada yang melakukan terobosan yang berdampak pada
perbaikan pelayanan,” paparnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah sektor layanan
publik, dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi layanan publik sudah
tergelar dengan baik kepada masyarakat. Pihaknya ingin memastikan beberapa hal
yang mesti dipenuhi oleh sebuah unit layanan publik.
Beberapa di antaranya adalah terpampang atau terpasangnya
informasi layanan publik sehingga masyarakat mengetahui jenis layanan publik
yang tersedia. Kemudian persyaratan, waktu penyelesaiannya serta biayanya juga
harus jelas. Apabila memang ada biayanya, berapa nominalnya. Sebaliknya,
apabila gratis, harus disebutkan gratis. Dengan demikian, maka ada kepastian,
baik bagi masyarakat yang mendapat pelayanan maupun petugas dengan standar yang
harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan transparansi ini layanan publik kita
benar-benar memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat kita
serta bersih dari segala bentuk pungli,” ucap Andi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberantasan
pungli harus dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen yang kuat. Di
jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, para pejabat yang dilantik wajib
menandatangani pakta integritas yang berisi di antaranya tidak melakukan
pelanggaran seperti pungli dan sejenisnya.
“Di samping itu, perlu diperkuat dengan pengawasan, baik
oleh aparatur pejabat di atasnya, masyarakat dan semua pihak,” imbuhnya.
Tak kalah pentingnya, kata Edi, adalah kesadaran masyarakat
ikut berperan dalam memberantas pungli. Terkadang ada segelintir masyarakat
yang justru memberi peluang terjadinya pungli tersebut. Misalnya mereka
mengiming-imingi atau mencoba menyuap petugas pelayanan agar mereka mendapatkan
pelayanan yang cepat dan tidak sesuai prosedur atau SOP.
“Kalau aparatur petugas pelayanan publiknya tidak kuat
imannya, bukan tidak mungkin pungli itu bisa terjadi,” ungkap dia.
Edi menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi Satgas Saber
Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak, menempatkan beberapa instansi sebagai unit layanan publik yang memenuhi
standar pelayanan. Diantaranya BPN Kota Pontianak, KPP Pratama dan Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota
Pontianak.
“Unit layanan publik tersebut mendapatkan Pin sebagai tanda
pelayanan mereka sudah memenuhi standar. Sementara layanan publik lainnya masih
terdapat catatan-catatan yang tentunya menjadi masukan bagi mereka untuk
memperbaiki dan mengevaluasi pelayanannya,” pungkasnya. (jim)
Hasil Monitoring dan
Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak
KalbarOnline,
Pontianak – Tidak adanya kepastian dalam informasi layanan publik menjadi
satu diantara faktor terjadinya pungutan liar (pungli). Hal tersebut
sebagaimana dikatakan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar, Kombes
Pol Andi Musa.
Menurutnya, apabila pada unit layanan publik sudah ada
kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian waktu, kepastian prosedur,
mudah, cepat dan transparan serta akuntabel, dirinya yakin masyarakat akan
mengurus sendiri administrasi surat menyuratnya tanpa melalui perantara atau
calo.
Seperti hasil peninjauan tim yang dipimpinnya ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, di mana bagi masyarakat atau
pemohon yang mengurus sendiri berkasnya, maka mereka akan mendapatkan cap
prioritas untuk diutamakan pelayanannya.
“Ini sebuah terobosan, artinya kalau semua instansi
mendorong masyarakat agar mengurus sendiri, maka akan lebih mudah menghilangkan
pungli,” ujarnya usai pemaparan Hasil Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber
Pungli Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar telah
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan publik yang
ada di Kota Pontianak. Andi menuturkan, unit layanan publik yang ada di Kalbar
secara umum, baik pada instansi vertikal maupun pemerintah daerah (pemda)
provinsi, kabupaten/kota, mempunyai komitmen yang kuat untuk memperbaiki
layanan publiknya. Diakuinya, ada perubahan signifikan dibanding tahun lalu
saat tim yang diketuainya turun ke lapangan untuk melaksanakan asistensi,
monitoring dan evaluasi.
“Bahkan ada yang melakukan terobosan yang berdampak pada
perbaikan pelayanan,” paparnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah sektor layanan
publik, dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi layanan publik sudah
tergelar dengan baik kepada masyarakat. Pihaknya ingin memastikan beberapa hal
yang mesti dipenuhi oleh sebuah unit layanan publik.
Beberapa di antaranya adalah terpampang atau terpasangnya
informasi layanan publik sehingga masyarakat mengetahui jenis layanan publik
yang tersedia. Kemudian persyaratan, waktu penyelesaiannya serta biayanya juga
harus jelas. Apabila memang ada biayanya, berapa nominalnya. Sebaliknya,
apabila gratis, harus disebutkan gratis. Dengan demikian, maka ada kepastian,
baik bagi masyarakat yang mendapat pelayanan maupun petugas dengan standar yang
harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan transparansi ini layanan publik kita
benar-benar memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat kita
serta bersih dari segala bentuk pungli,” ucap Andi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberantasan
pungli harus dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen yang kuat. Di
jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, para pejabat yang dilantik wajib
menandatangani pakta integritas yang berisi di antaranya tidak melakukan
pelanggaran seperti pungli dan sejenisnya.
“Di samping itu, perlu diperkuat dengan pengawasan, baik
oleh aparatur pejabat di atasnya, masyarakat dan semua pihak,” imbuhnya.
Tak kalah pentingnya, kata Edi, adalah kesadaran masyarakat
ikut berperan dalam memberantas pungli. Terkadang ada segelintir masyarakat
yang justru memberi peluang terjadinya pungli tersebut. Misalnya mereka
mengiming-imingi atau mencoba menyuap petugas pelayanan agar mereka mendapatkan
pelayanan yang cepat dan tidak sesuai prosedur atau SOP.
“Kalau aparatur petugas pelayanan publiknya tidak kuat
imannya, bukan tidak mungkin pungli itu bisa terjadi,” ungkap dia.
Edi menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi Satgas Saber
Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak, menempatkan beberapa instansi sebagai unit layanan publik yang memenuhi
standar pelayanan. Diantaranya BPN Kota Pontianak, KPP Pratama dan Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota
Pontianak.
“Unit layanan publik tersebut mendapatkan Pin sebagai tanda
pelayanan mereka sudah memenuhi standar. Sementara layanan publik lainnya masih
terdapat catatan-catatan yang tentunya menjadi masukan bagi mereka untuk
memperbaiki dan mengevaluasi pelayanannya,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini