BNPB Perpanjang Status Darurat Virus Corona

KalbarOnline.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona (Covid-19), diperpanjang lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas.

Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional. Namun di satu sisi pemerintah pusat ataupun daerah belum menetapkan status darurat.

“Ini bisa juga disebut skala nasional. Status keadaan tertentu diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah ataupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020,” ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga :  Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

Atas dasar itu, ia pun meminta agar kepala daerah segera menetapkan status wilayahnya. Permintaan itu berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. “Satu siaga darurat, kedua tanggap darurat. Untuk siaga darurat yang belum ada kasus bisa untuk jaga-jaga,” ucap dia.

“Kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah positif. Sudah banyak positif seperti DKI Jakarta, Jabar, dan lainnya, bisa menetapkan status tanggap darurat,” sambungnya.

Baca Juga :  Sumbar Juarai MTQ Nasional ke-28, Tuan Rumah Selanjutnya Kalsel

Meskipun begitu, Agus menuturkan penetapan status daerah itu harus didahului konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. “Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 yakni kepala BNPB [Doni Monardo],” tandasnya.

Sebelumnya BNPB memperpanjang status masa tanggap darurat akibat virus corona (Covid-19) selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2019 sampai dengan 29 Mei 2020.[ab]

Comment