Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polisi

KalbarOnline.com – Pengusutan kasus red notice Djoko Tjandra terganjal sikap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kemarin (27/8) jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Padahal, Bareskrim membutuhkan keterangan Pinangki untuk mengungkap kasus red notice yang menjerat dua jenderal polisi itu.

Sampai kemarin sore, pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 tersebut tidak terlaksana. ”Saya dengar laporan Kasubdit, (pemeriksaan oleh Bareskrim) itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie belum tahu alasan penolakan Pinangki. Sebab, pihaknya hanya memfasilitasi penyidik Bareskrim. ”Kami harapkan supaya bisa klir, Pinangki harus bersedia memberikan keterangan,” katanya.

Baca juga: KY Usut Fatwa MA yang Dijanjikan Jaksa Pinangki

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengakui bahwa pemeriksaan Pinangki tidak terlaksana. Dia juga menyebutkan, penyidik sebenarnya sudah bertemu Pinangki. Namun, Pinangki meminta pemeriksaan dijadwal ulang. Alasannya, kemarin Pinangki sedang dibesuk anaknya. ”Penyidik akhirnya harus menjadwal kembali. Belum tahu kapan diperiksa lagi,” terang Awi di kantor Divhumas Polri kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan Pinangki bersifat klarifikasi. ”Terkait informasi-informasi yang diterima penyidik,” terang jenderal bintang satu Polri tersebut. Artinya, sambung Awi, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari kesesuaian berbagai keterangan saksi dan tersangka lain yang sudah diperiksa Bareskrim. Dia memastikan, pemeriksaan tersebut masih berskala penyelidikan, bukan penyidikan. ”Meski begitu, penyidik terus mengembangkan kasus, mendalami pihak-pihak yang menerima aliran dana,” urai mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono irit bicara saat ditanya tentang Pinangki. Hari juga tak mau menyebutkan tempat penyidik bertemu Pinangki. Yang jelas, kata Hari, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memberi izin Bareskrim untuk memeriksa Pinangki.

Hari hanya bersedia menjelaskan kasus Pinangki yang ditangani instansinya. Hari menyampaikan perkembangan baru. Yakni, penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka. ”Penyidik menetapkan lagi satu tersangka dengan inisial JST,” imbuhnya. Menurut dia, penetapan tersangka itu diputuskan setelah Kejagung memeriksa yang bersangkutan sejak Selasa (25/8) sampai Rabu (26/8). Kejagung juga sudah menuntaskan gelar perkara kemarin.

Baca Juga :  Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra Telah Diserahkan ke Kejagung

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Success Fee Rp 146 Miliar untuk Jaksa Pinangki

Hari mengungkapkan, Djoko Tjandra dijerat dengan beberapa pasal. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. ”Dengan demikian, penyidik sampai hari ini (kemarin, Red) sudah menetapkan dua tersangka,” imbuhnya.

Dengan penetapan tersebut, Djoko Tjandra kini berstatus tersangka di Polri dan Kejagung. Di Polri, Djoko menjadi tersangka kasus suap red notice dan surat jalan palsu. Sedangkan di Kejagung, Djoko menjadi tersangka pemberi suap Rp 7,4 miliar kepada Pinangki.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan, penetapan tersangka Djoko Tjandra yang sebelumnya diduga berhubungan dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) berkembang menjadi upaya mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). ”Penyidik menemukan fakta (suap Pinangki) untuk mendapatkan fatwa MA,” imbuhnya. Melalui Pinangki, Djoko Tjandra meminta MA mengeluarkan fatwa yang bisa menyelamatkan dirinya dari eksekusi.

Permintaan itu disampaikan Djoko Tjandra lantaran dirinya sudah berstatus terpidana dan buron yang akan dieksekusi Kejagung. ”Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar (Djoko Tjandra yang berstatus buron, Red) tidak dieksekusi oleh ini jaksa,” ujarnya.

Lantas bagaimana seorang jaksa sekelas Pinangki bisa menjanjikan fatwa MA kepada Djoko Tjandra? Hari menjawab, penyidik Kejagung masih terus menggali dan mencari tahu. ”Untuk mendapatkan gambaran seluas-luasnya bagaimana hubungan antara eksekutor dan yang diharapkan meminta fatwa itu,” bebernya. Hingga kemarin, dia belum tahu apakah penyidik akan memanggil saksi dari MA. Menurut Hari, hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Yang jelas, meski Djoko Tjandra sudah meminta fatwa MA melalui Pinangki, fatwa tersebut tidak pernah ada. ”Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil,” kata dia. Karena itu, Djoko Tjandra tetap bisa dieksekusi Kejagung. Bahkan, kini Djoko menjalani proses hukum untuk dugaan tindak pidana lainnya. Baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga :  IGD dan Isolasi Covid-19 Penuh, Dokter: Jangan Pesta Tahun Baru

Baca juga: Wakil Jaksa Agung Klaim Uang Djoko Tjandra Sudah Disetorkan ke Negara

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan fatwa dari Djoko Tjandra. ”Maka, bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu tidak ada,” katanya. Selain itu, pertimbangan dalam bidang hukum hanya MA berikan kepada lembaga negara. ”MA tidak sembarangan mengeluarkan, apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum,” tuturnya.

Terkait penolakan Pinangki diperiksa Bareskrim, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, penolakan itu menunjukkan bahwa Pinangki merasa memiliki orang yang melindungi. ”Merasa punya beking lah,” jelas dia. Penolakan tersebut memang hak Pinangki. Namun, kondisi itu menunjukkan contoh buruk seorang penegak hukum.

”Masyarakat saja kalau menjadi saksi dan dimintai keterangan tidak menolak,” urainya. Dia menambahkan, ketika seseorang melihat peristiwa pidana, misalnya perampokan, lalu menolak menjadi saksi, justru bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. ”Karena ini kasus korupsi, ya bisa dijerat pasal 21 UU Tipikor,” tuturnya kepada Jawa Pos tadi malam.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa penolakan Pinangki tidak akan terlalu memengaruhi jalannya penyidikan. Menurut Boyamin, sebenarnya ada beberapa klaster dalam kasus itu. Pertama, klaster Djoko Tjandra dengan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap surat jalan dan red notice.

Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Jaksa Agung Pindah Kantor ke Ragunan

Kemudian, klaster Brigjen Prasetijo Utomo dengan surat jalan palsu dan penerima suap. Lalu, Irjen Napoleon Bonaparte yang menerima suap untuk pencabutan red notice. Terakhir, klaster Pinangki sebagai penerima suap untuk fatwa MA. ”Untuk klaster surat jalan dan red notice, Pinangki tidak ada hubungannya. Hanya perlu untuk menggambarkan secara utuh. Makanya tidak terlalu berpengaruh,” jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment