Jukir di Pontianak Diminta Tak Pungut Tarif di Luar Ketentuan
Pemkot Tunda Kenaikan Tarif Parkir Lantaran Masih Pandemi
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak saat ini belum memberlakukan kenaikan tarif parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama. Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.
“Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tarif kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp1000, kendaraan roda empat atau mobil Rp2000 dan truk sebesar Rp3000. Utin mengimbau para juru parkir untuk tidak memungut tarif parkir di luar yang ditentukan tersebut.
“Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya,” kata Utin.
Pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir dikarenakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan di masa pandemi.
“Kalau kondisi sudah normal, baru kita pertimbangkan kembali untuk memberlakukan tarif baru,” pungkasnya. (*)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…